Bupati Giri Prasta Paparkan Rancangan RDTR Kecamatan Mengwi
MANGUPURA – baliprawara.com
Dalam rangka mewujudkan Kecamatan Mengwi sebagai Ibukota Kabupaten Badung yang nyaman, berkualitas, berdaya saing dan berkelanjutan didukung dengan fungsi sebagai pusat pelayanan, sarana dan prasarana umum, pengembangan pertanian dan pelestarian Budaya Bali yang berlandaskan falsafah Tri Hita Karana. Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menyampaikan pemaparan rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kecamatan Mengwi Tahun 2022-2042 dihadapan Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Abdul Kamarzuki, dan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Reny Windyawati bertempat di ruang pertemuan Hotel Mercure Legian Kuta, Jumat 24 Juni 2022.
Turut hadir Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Kadis PUPR Ida Bagus Surya Suamba, Kadis DPMPTSP Agus Aryawan, Kadis DLHK Wayan Puja, Kadis Pertanian dan Pangan Wayan Wijana beserta perwakilan OPD terkait di Lingkungan Pemkab Badung. “Mewakili Pemerintah Kabupaten Badung kami menyampaikan terimakasih kepada pemerintah pusat melalui Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang sudah betul-betul memfasilitasi pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang RDTR di Kabupaten Badung,” ujar Bupati Giri Prasta.
Ditambahkannya, adapun rancangan peraturan RDTR yang dipaparkan yaitu khusus untuk wilayah Kecamatan Mengwi Tahun 2022-2042. “Rancangan RDTR ini khusus untuk wilayah Kecamatan Mengwi yang terdiri dari 15 desa dan 5 kelurahan, itu sudah kami jelaskan semua dan kami juga sudah mengklasifikasikan mana desa yang maju, desa yang berkembang dan desa yang berdikari. Karena selaku Bupati saya berprinsip apabila desa itu kuat maka Indonesia maju dan berdaulat. Karena desa merupakan taman sari peradaban nusantara,” imbuhnya.
Untuk itu Bupati Giri Prasta membuat rancangan RDTR Kecamatan Mengwi dengan memperhatikan 3 pola, yang pertama potensi desa, yang kedua infrastruktur dan yang ketiga adalah sumber daya manusia. “Melalui kekuatan inilah kita bergerak masuk ke Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission, dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan potensi wilayah. Contoh misalnya di wilayah Kecamatan Mengwi itu ada 3 ribu hektar lahan pertanian, dan itu tetap kita pertahankan. Astungkara Kabupaten Badung siap,” pungkasnya.
Sementara itu Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Abdul Kamarzuki memberikan apresiasi atas paparan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kecamatan Mengwi Tahun 2022-2042 yang disampaikan oleh Bupati Nyoman Giri Prasta. “Menurut saya, Beliau salah satu kepala daerah yang paham akan tata ruang dalam rangka mendukung kemudahan pelayanan perizinan di Kabupaten Badung, dimana saat ini Badung juga sudah punya peraturan RDTR untuk wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta Utara,” ungkapnya. (MBP)