Bupati Sanjaya Hadiri Penyerahan LKPD Unaudited Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Bali

 Bupati Sanjaya Hadiri Penyerahan LKPD Unaudited Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Bali

Penyerahan LKPD Unaudited Kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, Jumat, 22 Maret 2024.(Ist).

TABANAN, – baliprawara.com

Wujudkan transparansi pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya,S.E.,M.M, hadir dalam acara Penyerahan LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Unaudited Provinsi Bali dan Kabupaten / Kota se -Bali Tahun Anggaran 2023 di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, Jumat, 22 Maret 2024.

Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ini merupakan amanat sebagaimana yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK, laporan hasil pemeriksaaan atas laporan keuangan daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah. Disamping itu, pemeriksaan ini juga menjadi tolak ukur atas pemberian opini atas kewajaran laporan keuangan dari BPK kepada Pemerintah Daerah.

Sanjaya dalam hal ini memberikan dukungan penuh, dimulai dari proses pengumpulan data reviu inspektorat, hingga pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK, yang mana selain hal ini merupakan kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk melaporkan laporan keuangan Pemerintah Daerah untuk melaporkan hasil pengelolaan keuangan daerahnya ke dalam sebuah laporan keuangan yang merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada para pemangku kepentingan. Hal ini sekaligus sebagai upaya mewujudkan citra Pemerintah Kabupaten Tabanan yang transparan

Sanjaya sekaligus berterima kasih kepada Tim BPK RI Provinsi Bali atas bimbingan dan arahan yang telah diberikan kepada tim di Pemerintah Kabupaten Tabanan terkait tata cara mengelola keuangan dan aset daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, guna memastikan, bahwa laporan keuangan daerah Kabupaten Tabanan dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan profesional.

See also  Ikut “Nebuk Padi” di Jatiluwih Festival V, Bupati Sanjaya : Ini Budaya Harus Dilestarikan

Melalui sambutannya, Kepala Perwakilan Tim BPK RI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah se-Bali atas kekompakan kerjasama dan kesungguhannya dalam penyampaian laporan keuangan masing-masing daerah. Pihaknya sekaligus mengapresiasi Provinsi Bali atas capaian-capaiannya yang luar biasa dalam beragai bidang di tingkat nasional.

“Astungkara, puji syukur kita ucapkan karena pada hari ini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah se-Provinsi Bali tahun anggaran 2023 dapat kami terima secara serentak dan disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, beserta jajaran dan juga Bapak-Bapak Bupati, Kepala Daerah atau yang mewakili,” ujar Satria Prawira sekaligus menambahkan, bahwa laporan keuangan terdiri dari 7 laporan, laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, arus kas, operasional, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Serta menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota se-Bali beserta jajarannya dalam menghasilkan laporan keuangan berkualitas dan memberikan opini atas Kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Diharapkan juga, bahwa Pemerintah Kabupaten Tabanan dapat mempertahankan Opini WTP yang telah diraih pada tahun-tahun sebelumnya. (MBP/r)

 

redaksi2

Related post