Bupati Sanjaya Hadiri Rapat Paripurna Agenda Tanggapan Fraksi DPRD dan Jawaban Bupati Terkait 3 Ranperda

 Bupati Sanjaya Hadiri Rapat Paripurna Agenda Tanggapan Fraksi DPRD dan Jawaban Bupati Terkait 3 Ranperda

Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M Kembali Hadiri Rapat Paripurna, Selasa, 25 Juni 2024.(Ist)

TABANAN, – baliprawara.com

Sebagai langkah lanjutan Sidang Paripurna Ke-3 terkait Penyampaian 3 Ranperda, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M menghadiri Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan II Tahun Sidang 2024 tentang Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tabanan terhadap Pidato Pengantar Bupati dan dilanjutkan dengan Sidang Paripurna ke 5, tentang Tanggapan/Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan terkait 3 (tiga) Ranperda, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa, 25 Juni 2024.

Dalam Paripurna ke-4, Fraksi-fraksi DPRD menyatakan sepakat membahas tiga ranperda tersebut. Oleh sebab itu, dalam Paripurna ke-5, Bupati Sanjaya sampaikan beberapa poin tanggapan / jawaban terhadap pemandangan umum Fraksi DPRD, yang pertama, yakni ungkapan terima kasih atas apresiasi yang diberikan terhadap pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-10 kalinya berturut-turut terhadap LKPD Kabupaten Tabanan.

“Opini WTP hasil kerja keras kita bersama, seluruh OPD serta seluruh komponen yang terkait di dalam pengelolaan keuangan daerah. Kami sependapat dengan pandangan fraksi dewan, bahwa hal tersebut tidak sampai membuat kita merasa puas dan terlena apalagi lupa diri, namun harus menjadi motivasi untuk terus dipertahankan dengan berbagai upaya pembenahan dan penyempurnaan, terutama dengan memperhatikan dan menindaklanjuti segera semua catatan temuan dan rekomendasi BPK dengan kesungguhan,” papar Sanjaya. 

Selanjutnya Sanjaya menyampaikan, terkait realisasi pendapatan sebesar Rp 2,01 triliun lebih atau 91,71 % dari target sebesar Rp 2,19 triliun lebih, dapat disampaikan bahwa; Dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena adanya perubahan kebijakan khususnya retribusi persetujuan bangunan gedung, retribusi penyewaan tanah, disamping juga dari hasil kerja sama daerah. Dan dari segi komponen pendapatan transfer hal ini merupakan kebijakan Pemerintah Pusat maupun Provinsi yang mentransfer dana berdasarkan realisasi kontrak.

See also  Gugus Tugas Tegaskan Semua PMI Diawasi Ketat

“Kami sependapat, bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus terus ditingkatkan dengan pemungutan yang lebih efektif serta terobosan-terobosan baru yang inovatif pada OPD-OPD penghasil untuk mengoptimalkan semua potensi objek pajak maupun retribusi. Digitalisasi menjadi trend yang harus kita terapkan dalam operasional penatausahaan maupun pemungutan PAD,” lanjutnya.

Kemudian, terkait Ranperda tentang perubahan keempat atas perda nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang antara lain diberikan catatan bahwa tipe Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih timpang serta Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Riset Dan Inovasi Daerah (BRIDA) dibentuk tanpa tipe.

“Maka dapat saya jelaskan, bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten tabanan seluruhnya telah mengacu pada ketentuan yang berlaku yakni peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah dan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah,” terangnya.

Sedangkan khusus tentang DPMPTSP dan BRIDA yang dibentuk tanpa tipe itu sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang diatur secara khusus pada Permendagri nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Permendagri nomor 7 tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan Dan Nomenklatur BRIDA. Ditambahkan, pembentukan dan susunan perangkat daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan seluruhnya telah mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari Pemerintah Provinsi Bali.(MBP/r) 

 

redaksi2

Related post