Bupati Sanjaya Launching Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 6.650 Pekerja Rentan
Bupati Sanjaya Tanda Tangani Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.(Ist)
TABANAN, – baliprawara.com
Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., meluncurkan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan Tahun 2026 yang mencakup 6.650 pekerja di seluruh Kabupaten Tabanan. Launching ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Tabanan dan BPJS Ketenagakerjaan di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Jumat, 30 Januari 2026.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sanjaya juga menyerahkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada 10 perwakilan peserta dari masing-masing kecamatan. Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, unsur pimpinan DPRD Tabanan, Forkopimda, jajaran perangkat daerah, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Sanjaya menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, khususnya pekerja rentan yang mayoritas berada di sektor informal. “Program ini bukan sekadar seremonial, tetapi wujud kehadiran pemerintah dalam menjamin rasa aman bagi pekerja dan keluarganya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pekerja rentan yang dilindungi meliputi pedagang kecil, petani, buruh harian, nelayan, tukang bangunan, hingga pekerja adat yang memiliki risiko kerja tinggi dan penghasilan tidak tetap. Melalui program ini, para pekerja memperoleh dua jenis perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Tabanan Nomor 30 Tahun 2025 dan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sanjaya berharap, dengan adanya perlindungan ini, pekerja dapat bekerja lebih tenang, sementara keluarga merasa aman karena mendapat jaminan dari pemerintah.
Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali–Nusa Tenggara–Papua menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemkab Tabanan dalam memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi pekerja sebagai aset penting pembangunan daerah.(MBP/r)