Bupati Sanjaya Sampaikan Dua Ranperda APBD Tahun 2024 Pada Paripurna Ke-15 dan 16
TABANAN – baliprawara.com
Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M., hadiri Undangan Rapat Paripurna Ke-15 dan 16 Masa Persidangan III Tahun sidang 2023, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Rabu 10 Oktober 2023. Pada rapat paripurna ini, pihaknya menyampaikan pidato pengantar Bupati dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame.
Rapat juga diikuti oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan beserta anggota, Wakil Bupati Tabanan, Jajaran Forkopimda atau yang mewakili, Sekda beserta Para Asisten Setda Kabupaten Tabanan, Para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tabanan, Para Kepala Instansi Vertikal dan BUMD di Tabanan, serta Camat Se-Kabupaten Tabanan.
Dalam pidatonya, orang nomor satu di Tabanan menyampaikan, pertimbangan mendasar yang melatarbelakangi diajukannya dua buah Ranperda yang pertama yakni; Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabanan TA 2024, merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda, dengan mengacu pada kebijakan umum APBD dan PPAS, yang merupakan dokumen awal perencanaan anggaran daerah dan menjadi pedoman dalam menyusun rancangan APBD TA 2024.
“Pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2024, jumlah APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp. 1,903 Triliun lebih mengalami penurunan sebesar Rp. 153,125 Miliar lebih atau 7,45 persen dari jumlah anggaran APBD induk tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 2,056 Triliun lebih,” papar Sanjaya dalam Paripurna siang itu. Di mana, pendapatan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp. 1,803 Triliun lebih, terdiri dari; Pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp. 564,343 miliar lebih dan Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp. 1,239 Triliun lebih.
Sementara Belanja Daerah TA 2024, sebesar Rp. 1,884 Triliun lebih terdiri dari : Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp. 1,550 Triliun lebih. Belanja Modal direncanakan sebesar Rp. 89,025 Miliar lebih. Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp. 5,222 Miliar lebih dan Belanja Transfer sebesar Rp. 239,939 Miliar lebih. Sehingga terdapat defisit anggaran TA 2023 sebesar Rp. 80,769 Miliar yang akan ditutup dari pembiayaan netto, bersumber dari estimasi SILPA Tahun anggaran 2023.
“Anggaran Daerah yang merupakan informasi publik adalah pencerminan kebijakan daerah yang dituangkan dalam bentuk program dan kegiatan yang diarahkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu, kita semua wajib berkomitmen agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Konsekuensinya, kita semua dituntut untuk dapat membuat perencanaan yang realistis, berkualitas serta implementatif dengan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk sumber daya yang tersedia,” bebernya.
Lebih lanjut, Sanjaya menjelaskan, Ranperda tentang penyelenggaraan Reklame, merupakan antisipasi terhadap meningkatnya kegiatan pembangunan reklame di Kabupaten Tabanan, sehingga perlu adanya regulasi yang selaras antara pengaturan administratif dan teknis. “Dengan adanya Perda ini, diharapkan proses pembangunan dan pemanfaatan reklame dapat berlangsung tertib, terencana, terarah dan terpadu guna mendorong peningkatan PAD,” sebut Sanjaya.
Hal penting lainnya yang tidak dapat dikesampingkan, sebagaimana disampaikan Bupati Sanjaya ialah dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, yakni perlunya dukungan berbagai kebijakan. Hal ini pada gilirannya tercipta peluang yang dapat mengarah pada perbaikan dan peningkatan kesempatan dalam memperoleh pendapatan serta peluang untuk berpartisipasi dalam pembangunan guna meningkatkan kualitas SDM, penciptaan stabilitas ekonomi dan keuangan serta perluasan kesempatan kerja, maka akan tumbuh gerakan pembangunan yang strategis dari semua pihak yaitu pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. (MBP/a)