Buruh Bangunan Setubuhi Anak Tetangga, Ternyata Dilakukan Sejak Korban Kelas 3 SD
DENPASAR – baliprawara.com
Aksi bejat terhadap seorang anak di bawah umur, dilakukan Mohamad Sukirman, (64). Pelaku yang seorang buruh bangunan ini, tega setubuhi anak tetangganya berinisial NA (12). Bahkan, aksi bejatnya itu, dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) tahun 2019 sampai korban Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 7 pada April 2023.
Selama periode itu, Sukirman yang kini telah ditangkap aparat Satreskrim Polresta Denpasar melancarkan aksi bejatnya sebanyak empat kali. Empat kali aksi bejat terhadap korban itu dilakukan dua kali di dalam rumah korban di Sidakarya, Denpasar Selatan, pada 2019 dan 2022. Sementara dua kali aksi lainnya dilakukan pada April 2023, di gang masuk menuju rumah korban dan di Lapangan Sidakarya. Aksi bejat pria uzur itu terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya berinisial TS (47)
Korban menceritakan peristiwa cabul yang dialaminya itu dalam kondisi takut karena diancam pelaku setiap kali selesai beraksi. Mendengar cerita sang anak yang kini duduk di bangku kelas 7 SMP, sontak membuat sang ibu marah dan langsung buat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Denpasar. Kini korban sedang dalam pemulihan dari trauma. Diharapkan korban bisa ingat dan menceritakan semua apa yang telah dialaminya.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah ibu korban lapor. Menerima laporan tersebut aparat Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya di Sidakarya, Jumat 25 Agustus 2023.
Menurut Kapolresta Denpasar saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Denpasar, Selasa 29 Agustus 2023, berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian pertama tahun 2019 dilakukan di dalam sebuah kamar di rumah korban. Pada saat itu korban sendirian di rumah. Tiba-tiba tersangka datang dan mengajak korban untuk masuk ke sebuah ruangan di dalam rumah korban. Di sana korban diminta untuk membuka celananya. Korban tidak melawan dan menuruti permintaan korban. Setelah korban buka celana lalu tersangka juga buka celana lalu memasukan kelaminnya ke dalam alat kelamin korban.
“Usai melampiaskan nafsu birahinya tersangka ancam korban dengan berkata: Gak usah bilang-bilang siapa-siapa ya, kalua bilang nanti kamu saya pukul. Setelah berpesan bernada ancaman itu tersangka pergi meninggalkan korban begitu saja,” kata Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Loalsa Lusiano Araujo dan Kasi Humas AKP Ketut Sukadi.
Lebih lanjut diungkapkan, peristiwa kedua terjadi tahun 2022. Momen kejadian itu sama seperti peristiwa sebelumnya. Dimana korban sedang seorang diri menjaga warung ibunya. Peristiwa persetubuhan itu dilancarkan tersangka di dalam kamar kakak korban. Usai melancarkan aksinya tersangka ancam korban lalu pergi begitu saja.
Sementara peristiwa ketiga dan keempat terjadi pada hari yang sama pada April 2023. Tersangka datang ke rumah korban dan mengajak korban jalan-jalan. Tiba di gang masuk menuju rumah, tersangka memasukan jari tangannya ke kemaluan korban. Setelah itu korban diajak ke Lapangan Sidakarya. Korban dibonceng menggunakan sepeda motor korban sendiri. Sampai di lapangan Kembali disetubuhi tersangka sebanyak satu kali.
“Caranya sama. Usai melancarkan aksi tersangka ancam korban lalu mereka pulang. Kejadian terakhir itu malam hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan juga tersangka mengaku suka sama korban yang tubuhnya besar seperti anak gadis,” terangnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan tersangka. Selain itu penyidik juga masih menunggu pulihya korban guna digali keterangannya untuk disesuaikan dengan keterangan tersangka. Sebab tersangka mengaku tiga kali setubuhi korban dan satu kali cabul dengan cara memasukan jari tangan ke kelamij korban.
“Kita terus dalami keterangan korban dan tersangka. Untuk sementara tersangka dijerat Pasal Tindak Pidana Pencabulan dan atau Persetubuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan paling lama 15 tahun,” ucapnya. (MBP)