Butuh Biaya Selama di Bali, Turis Italia Jualan Kokain 

 Butuh Biaya Selama di Bali, Turis Italia Jualan Kokain 

MANGUPURA – baliprawara.com

Dua orang warga negara asing (WNA) yang bermukim di Bali, diamankan Aparat Satresnarkoba Polres Badung. Pasalnya, mereka diduga mengedarkan narkoba untuk biaya hidup karena tak bisa pulang ke negaranya akibat pandemi Covid-19.

Menurut Kapolres Badung AKBP Robi Septiadi, Senin (24/5/2021), kedua WNA ini bukan merupakan jaringan yang sama. Dari kedua tersangka tersebut, salah satunya merupakan turis asal Italia bernama Francesco (34). Tersangka yang tinggal di kawasan Jalan Uma Alas, Kerobokan, Kuta Utara, Badung ini, diamankan dengan barang bukti kokain yang bernilai mencapai Rp 400 juta.

Penangkapan Francesco kata Kapolres, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada warga negara asing yang diduga kerap mengedarkan kokain di salah satu Villa Pondok Uma Alas di Jalan Uma Alas, Kerobokan, Kuta Utara. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pada Kamis (13/5/2021) pukul 18.05, petugas menggerebek vila yang dihuni turis Italia itu.

Dalam kamar tidur tersangka, petugas menemukan keberadaan dompet yang diletakkan di dua lokasi. Lokasi pertama berada di lemari pendingin dan satu lagi diletakkan di laci kamar tidur. Dari hasil pemeriksaan, kedua dompet tersebut ternyata yang berisi barang terlarang jenis kokain.

Atas temuan itu, tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bandung. Dari keterangan yang didapat, akibat pendemi ini, tersangka tidak bisa balik ke negaranya. Sehingga, tersangka beralasan kalau bisnis narkoba jenis kokain ini dilakukan karena butuh biaya selama tinggal di Bali. “Dari pengakuan tersangka, barang bukti kokain itu tersangka, kiriman dari negaranya,” bebernya didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Budi Artama.

See also  Resmikan Outlet ke-15 di Bali, Kober Mie Sekaligus Luncurkan Program Promosi #Miemburuvespa

Selain tersangka asal Italia, petugas Satres Narkoba Polres Badung juga menangkap turis asal Inggris atas nama Kenneth (55). Tersangka yang tinggal di kawasan Desa Pererenan, Mengwi, Badung ini ditangkap bersama istrinya, Ni Ketut Dewi Seniwati (54) atas kepemilikan 118 gram ganja di dalam mobil yang mereka kendarai. Terkait kasus tersebut, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan mengejar bandarnya.

Selain menangkap dua orang WNA, pihak Satresnarkoba Polres Badung juga mengamankan dua tersangka lainnya.

(MBP)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *