Cabuli Anak PAUD, Kakek Asal Jepang Dideportasi Usai Jalani Masa Tahanan

 Cabuli Anak PAUD, Kakek Asal Jepang Dideportasi Usai Jalani Masa Tahanan

Kakek asal Jepang, dikawal petugas sebelum dideportasi. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com

Seorang Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Jepang, dideportasi atau dipulangkan ke negaranya, oleh Rumah Detensi (Rudenim) Imigrasi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, pada Kamis 25 Januari 2024. Kakek berinisial TK (58) ini, dideportasi karena terlibat kasus pencabulan terhadap anak-anla Pendidikan Usia Dini (PAUD).

Menurut Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, TK merupakan pemegang Itas Pensiun C319 yang berlaku sampai dengan 31 Oktober 2020. Ia diketahui terlibat dalam kasus pencabulan terhadap 5 anak PAUD. 

Sejak Februari 2018, TK menjadi sukarelawan di sebuah PAUD di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar, Bali. Selama menjadi sukarelawan, TK tinggal di salah satu kamar yang ada di lingkungan PAUD tersebut. TK bertugas membantu menyiram tanaman, memotong rumput, memperbaiki fasilitas PAUD yang rusak dan mengecat pintu gerbang. “Ia juga kerap menggantikan tukang masak untuk siswa PAUD jika tukang masak sedang libur atau tidak masuk kerja,” kata Dudy melalui keterangan tertulisnya, Senin 29 Januari 2024.

Peristiwa pencabulan yang melibatkan TK, terjadi sekitar Januari sampai April 2019, saat jam istirahat siang. TK meminta lima murid yang menjadi korban, untuk masuk ke kamarnya. Kemudian, TK meminta mereka melepas pakaian, dan melakukan perbuatan tidak senonoh. 

Anak-anak yang menjadi korban tersebut terpengaruh karena sering diberi hadiah oleh TK. Orang tua korban mulai menyadari perubahan perilaku anak-anak pada Minggu 17 Maret 2019, dan setelah makan bersama pada Sabtu 30 Maret 2019). Saat itu, anak-anak menceritakan perbuatan cabul TK kepada orang tua mereka. Mendengar hal ini, orang tua korban segera melaporkan kasus ini ke polisi.

Setelah menjalani proses persidangan, akhirnya TK pun dipidana penjara 5 tahun subsider denda 3 bulan penjara di Lapas Kerobokan. Hal itu karena TK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU tentang Perlindungan Anak. 

See also  Sungai Bukan Tempat Membuang Sampah, KPS Denpasar Diharapkan Kembalikan Pemahaman Masyarakat

Setelah menjalani pokok pidana TK pun lepas dari Lapas Kerobokan pada tanggal 02 Januari 2024, dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan agar dilakukan pendeportasian. Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan TK ke Rudenim Denpasar pada 04 Januari 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Gede Dudy Duwita juga mengatakan setelah TK didetensi selama 21 hari dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya. Maka TK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 25 Januari 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya. 

Petugas Rudenim Denpasar, mengawal dengan ketat sampai TK memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Nagoya, Jepang. TK yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. 

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ucap Dudy.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menjelaskan pendeportasian ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang telah melakukan pelanggaran aturan, norma, dan budaya. Ia juga menghimbau kepada WNA yang sedang berkunjung ke Bali untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku.

See also  Perlu Diperhatikan 3 Hal Penting Berkendara Aman Bersama Keluarga Saat Mudik Lebaran

“Saya meminta kepada WNA yang tengah berlibur di Bali untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku di Indonesia dan khususnya di Bali. Karena jika ditemukan adanya pelanggaran, Kemenkumham Bali dalam hal ini imigrasi Bali memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif kepada WNA sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.” ucap Romi. (MBP)

 

redaksi

Related post