Catat…! Syarat PPDN Via Udara Kembali Disesuaikan

 Catat…! Syarat PPDN Via Udara Kembali Disesuaikan

Bandara Ngurah Rai siapkan layanan vaksinasi penumpang.

MANGUPURA – baliprawara.com

Syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) via udara, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, kembali disesuaikan. Jika sebelumnya hanya hasil negatif tes PCR 2×24 jam menjadi prasyarat wajib, namun kini aturan itu kembali disesuaikan. Calon penumpang kembali diperkenankan untuk menggunakan hasil negatif Rapid Antigen 1×24 jam, namun aturan itu hanya diterapkan untuk wilayah tertentu saja. 

Seperti yang disampaikan Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira, persyaratan bagi PPDN dari dan ke Bali melalui jalur udara memang berubah dinamis. Dimana kebijakan penggunaan rapid test antigen 1×24 jam berlaku khusus untuk PPDN dari Pulau Jawa menuju ke pulau Bali. Dimana calon penumpang juga wajib sudah melaksanakan vaksin dosis lengkap. 

 

Sedangkan untuk PPDN yang berasal dari luar Pulau Jawa yang hendak ke Bali, dokumen persyaratan mereka wajib vaksin minimal dosis pertama dan wajib RT-PCR 2×24 jam. “Jadi untuk yang masuk dari Pulau Jawa, kini ada dua alternatif. Pertama, adalah vaksin dosis 1 dengan wajib RT-PCR 2×24 jam. Sedangkan kedua, vaksin dosis lengkap yang bisa dengan hasil negatif Rapid Antigen 1×24 jam,” terangnya, Jumat 13 Agustus 2021. 

Sedangkan untuk PPDN yang berasal dari Pulau Bali yang hendak menuju ke Pulau Jawa, persyaratannya hampir sama dengan PPDN dari Jawa yang menuju ke Bali. Mereka diberikan opsi memilih salah satu syarat yang ditetapkan. 

See also  Universitas Udayana Kembali Buka PJMP Bagi Siswa Berprestasi

 

Sementara untuk penerbangan dari Bali menuju selain Pulau Jawa, persyaratan mereka menyesuaikan dengan level PPKM atau berdasarkan ketentuan Pemerintah Daerah. Dimana untuk daerah yang menerapkan PPKM level 4 dan level 3, mereka harus sudah di vaksin minimal dosis 1 dan wajib RT-PCR 2×24 jam. 

Sedangkan untuk yang menuju wilayah PPKM Level 2 dan 1, mereka bisa menggunakan hasil negatif RT-PCR 2×24 jam atau Rapid Antigen 1×24 jam. “Ini semua mengacu pada sejumlah ketentuan berlaku. Mulai dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2021; Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021; Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2021; Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2021; hingga Surat Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 547/SatgasCovid-19/VII/2021,” bebernya.

Selain hal tersebut pelaku perjalanan orang usia di atas 12 tahun yang tidak bisa vaksin karena penyakit tertentu, mereka diperkenankan untuk menggunakan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit. Untuk pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu mereka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Syarat penerbangan tersebut diakuinya berlaku sampai waktu yang ditentukan kemudian itu. (MBP)

 

redaksi

Related post