Cegah TPPO, CIMA Bali Imbau Masyarakat Selektif Memilih Agen Tenaga Kerja

Ketua DPW Consortium of Indonesian Manning Agencies (CIMA) Bali, Putu Alit Budi Sastrawan, Amd. Par, CHt, SH.
DENPASAR – baliprawara.com
Masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, diharapkan untuk selalu memastikan agen penyalur tenaga kerja yang dipilih telah memiliki legalitas resmi. Hal itu penting untuk selalu diperhatikan, karena masih maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Masyarakat Bali diharapkan agar lebih selektif dalam memilih agen tenaga kerja luar negeri, guna menghindari kasus perdagangan orang.
Menurutnya Ketua DPW Consortium of Indonesian Manning Agencies (CIMA) Bali, Putu Alit Budi Sastrawan, Amd. Par, CHt, SH, langkah utama dalam mencegah TPPO adalah memastikan agen penyalur tenaga kerja yang dipilih telah memiliki legalitas resmi. Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek legalitas agen melalui situs resmi kementerian terkait sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri.
“Kami mengajak masyarakat Bali untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen tenaga kerja. Pastikan agen tersebut terdaftar secara resmi dan memiliki izin dari kementerian terkait. Jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan yang tidak jelas asal-usulnya,” ujar Putu Alit Budi Sastrawan, Selasa 11 Maret 2025.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali serta instansi terkait lainnya dalam memastikan proses penempatan tenaga kerja yang aman dan legal.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Peraturan Presiden No. 69 Tahun 2008 yang membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Regulasi ini menjadi landasan dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan manusia yang semakin marak terjadi.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memilih agen tenaga kerja yang legal, diharapkan kasus TPPO di Bali dapat ditekan, serta calon tenaga kerja dapat bekerja dengan aman dan terlindungi di luar negeri. (MBP)