Curi Tiga Koper Penumpang, Oknum Pengacara Asal Ukraina Diamankan Sat Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai

 Curi Tiga Koper Penumpang, Oknum Pengacara Asal Ukraina Diamankan Sat Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai

WNA Ukraina diamankan karena mencuri tiga koper milik penumpang, di Bandara Ngurah Rai.

MANGUPURA – baliprawara.com

Perbuatan usil yang dilakukan seorang warga negara asing (WNA), kembali terjadi di wilayah kerja Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Atas perbuatan pelaku seorang WNA yang berasal dari Negara Ukraina berinisial GI (33) ini, akhirnya ia terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. 

Dari informasi yang didapat, dia kedapatan mengambil 3 buah koper milik penumpang di Lost and Found terminal kedatangan internasional, Bandara I Gusti Ngurah Rai. Perempuan yang diketahui berprofesi sebagai pengacara ini, melakukan perbuatan pencurian di terminal kedatangan internasional pada Jumat 21 Juli 2023 sekitar pukul 03.00-06.00 wita. 

Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga, S.H., M.H., seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., mengungkapkan, terkait kejadian ini, pihaknya menerima laporan dari karyawan PT. Gapura. Yang mana, laporan yang diterima, tentang adanya kehilangan koper milik 3 orang penumpang di Lost and Found terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

“Tiga Penumpang pemilik koper itu masing bernama Wu Jiehao, Zampeli/Afroditi beserta penumpang lainnya,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya, Kamis 27 Juli 2023.  

Lebih lanjut Iptu Rio panggilan akrab Kasat Reskrim mengatakan, menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, pihaknya bersama Tim Opsnal Garuda Bhuana melakukan penyelidikan termasuk pengecekan CCTV di lokasi kehilangan barang tersebut. Dari hasil pengamatan CCTV, terlihat seorang warga negara asing yang mengambil barang-barang milik para korban. 

Berbekal dari hasil rekaman CCTV dan ciri-ciri pelaku, tim opsnal Garuda Bhuana Sat Reskrim Polres Bandara melakukan pengejaran terhadap keberadaan pelaku yang akhirnya terdeteksi pada Minggu 23 Juli 2023. Pelaku diduga menginap di sebuah penginapan di Uluwatu. Akhirnya, petugas segera mengarah ke sana namun sayang, kata karyawan hotel pelaku sudah cek out sehari sebelumnya. Namun, saat tim opsnal melakukan penggeledahan, ditemukan sebuah koper berwarna abu-abu, dalam kondisi koper rusak dan barang-barangnya berhamburan. 

See also  Seorang WNA Amerika Serikat Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai karena Overstay

“Tim Opsnal kami berlanjut melakukan pengejaran pada hari yang sama sekitar jam 12 siang, dan berhasil menemukan pelaku WNA dengan nama inisial GI nomor paspor PU28xxxx di sebuah hotel di kawasan Pecatu Kuta Selatan, Badung. Akhirnya, pelaku pun beserta barang buktinya langsung dibawa ke Polres Bandara untuk penyelidikan lebih lanjut,” beber Kasat Reskrim. 

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 buah tas Koper, 1 buah kemeja lengan panjang motif garis biru merk Zara, 1 buah tanktop warna hitam merk Zara, 1 buah Bra warna hitam merk Accessorize, 1 buah sisir rambut warna hitam bentuk oval, 1 buah sisir rambut hitam berbentuk persegi panjang dan 1 buah boarding pass Air Asia atas nama pelaku (GI).

Dari hasil pemeriksaan kata Kasat Reskrim, perempuan asal Ukraina ini mengakui telah mengambil 3 koper milik para korban. Diungkapkan, waktu itu (saat baru landing dari Kuala Lumpur Malaysia), dirinya tidak menemukan koper miliknya. Sudah melakukan pencarian kemana-kemana, namun tidak ketemu dan pelaku saat itu melihat beberapa koper di depan Lost and Found di terminal kedatangan. Akhirnya, munculah niatnya untuk mengambilnya koper-koper tersebut. 

Atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugian kurang lebih Rp 270 juta, dan saat ini pelaku WNA Ukraina telah dinyatakan sebagai tersangka kasus Pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selanjutnya tersangka sudah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.  (MBP)

 

redaksi

Related post