Dana SPI Disahkan Kemenkeu Sebagai PNBP, Pernyataan Ahli Patahkan Dakwaan JPU

 Dana SPI Disahkan Kemenkeu Sebagai PNBP, Pernyataan Ahli Patahkan Dakwaan JPU

Ahli dari Kementerian Ristekdikti, Prof. Ganefi Ph.D., dihadirkan pada sidang kasus dugaan korupsi Unud, Kamis 4 Januari 2024.

DENPASAR – baliprawara.com

Ahli dari Kementerian Ristekdikti, Prof. Ganefi Ph.D., yang juga Rektor Universitas Negeri Padang (UNP), dihadirkan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud), yang menyeret mantan Rektor Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.ENG. IPU. Keterangan Ahli pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 4 Januari 2024, mematahkan semua dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Pasalnya, menurut keterangan Ahli, melihat dari sisi penerimaan negara, semua sumbangan yang dipungut, masuk ke rekening institusi. Tentu kata dia, kalau dilihat dari unsur kerugian negara, jelas tidak ada karena dananya semua masuk ke rekening negara. 

Sementara ketika disinggung apakah ada unsur korupsi dalam kasus SPI Unud?. Ganefi menyebutkan, kalau dilihat definisi korupsi itu, ada bermacam pandangan. Jika dikaitkan dengan kerugian negara, justru bukan, karena uangnya ada semuanya. Sedangkan, kalau dikaitkan dengan memperkaya orang lain, siapa yang diperkaya?. 

Dalam hal ini kan semuanya digunakan untuk pengembangan di Universitas Udayana. Tentu jika tidak ada kerugian keuangan negara, ataupun memperkaya orang lain, menurut penilaian saya itu tidak masuk korupsi,” kata Ganefi yang juga Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) saat ditemui usai sidang.

Hal senada disampaikan Hotman Paris, selaku Penasehat Hukum, prof. Antara. Yang mana, pada sidang ini, dari dakwaan jaksa menyatakan SPI tidak sesuai atau tidak disetujui oleh Kementerian Keuangan, tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun kata Hotman, nyatanya 100 persen SPI itu dilaporkan ke kementerian keuangan, dalam rangka membuat Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dan disahkan dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

See also  30 CPNS Dokter Spesialis RS UNUD hadiri Pengambilan Sumpah/Janji PNS

“Artinya, Negara cq. Menteri Keuangan, mengesahkan adanya SPI itu sebagai penerimaan negara. Artinya bukan korupsi, bukan pungli dong. Karena dalam mengesahkan DIPA unud, sumber uangnya termasuk SPI diteliti dan disahkan oleh kementerian Keuangan. Jadi kesaksian ahli hari ini mematahkan total seluruh dakwaan dari Jaksa,” tegasnya Hotman. (MBP)

 

redaksi

Related post