Datang dari Luar Daerah, Warga Diharapkan Lakukan Karantina Mandiri

 Datang dari Luar Daerah, Warga Diharapkan Lakukan Karantina Mandiri

DENPASAR – baliprawara.com

Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19), masyarakat yang baru pulang dari luar negeri dan dari luar daerah, diimbau untuk melaksanakan karantina mandiri atau isolasi diri sendiri di rumah masing-masing. Karantina minimal selama 14 hari dengan menerapkan protokol isolasi diri sendiri, dengan penuh disiplin dan tanggung jawab untuk keselamatan masyarakat. Hal itu disampaikan Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra saat memberikan keterangan pers, Minggu (29/3).

Sementara terkait pekerja migran Indonesia asal Bali, menurut Dewa Indra, sejak 27 Maret hingga saat ini, sudah dilaksanakan karantina di Bapelkesmas dan BPSDM telah melaksanakan rapid test. Hasil tes, yang negatif sebanyak sebanyak 177 orang. Dengan rincian di UPT Bapelkesmas sebanyak 70 orang dan di BPSDM sebanyak 107 orang.

Satgas mengimbau kepada seluruh masyarakat Bali, untuk tetap waspada bahkan meningkatkan kewaspadaannya karena penyebaran Covid-19 menunjukkan tren peningkatan di tingkat nasional. Covid-19 bukan sesuatu yang ditanggapi dengan remeh, tetapi harus dengan kewaspadaan yang tinggi.

“Masyarakat juga diminta untuk terus mengikuti ajakan dan imbauan dari pemerintah untuk mengatur jarak satu dengan lainnya, untuk mengurangi interaksi fisik sekaligus mengurangi aktivitas-aktivitas di luar rumah,” ujarnya. (praw1)

See also  Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Momentum Merefleksikan Wawasan Kebangsaan

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *