Datang Dari Zona Merah Covid-19, 29 Duktang Dipulangkan Satpol PP Denpasar
DENPASAR – baliprawara.com
Sebanyak 29 orang penduduk pendatang yang hendak bekerja di salah satu Perusahan Gudang Gas yang berada di wilayah Banjar Mertha Gangga Desa Tegal Kertha, akhirnya dipulangkan Satpol PP Kota Denpasar, Jumat (12/6).
Menurut Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga, pemulangan ini dilakukan atas kesepakatan Kelian Banjar Mertha Gangga dan Perbekel Desa Tegal Kertha. Yang mana, selama kondisi Covid-19, pihak desa tidak menerima tamu dari luar.
Lebih lanjut Sayoga menyampaikan, sebanyak 29 orang tersebut merupakan penduduk asal Madura dan Surabaya. Seperti diketahui, dua wilayah tersebut merupakan zona merah covid 19. Bahkan tempat yang mereka tuju juga dalam kondisi zona merah.
“Pemulangan ini dilakukan mengingat daerah mereka merupakan zona merah dan sudah terjangkit covid 19, kami secara paksa memulangkan mereka dengan bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Jembrana dan pihak ASDP Gilimanuk. Ini dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19, kami ambil tindakan tegas untuk memulangkan mereka hari ini pun juga,” ungkap Sayoga.
Sedangkan untuk tindak lanjut laporan terkait izin usaha gudang gas yang ada di Desa Tegal Kertha, pihaknya menyebut masih dalam proses penyelidikan. Namun dalam berita acara hasil rapat mediasi yang dilakukan Desa Tegal Kertha dengan pengelola kegiatan akan dihentikan sebelum ada perizinan yang lengkap. Mengingat gudang gas tersebut mengganggu masyarakat setempat akibat menimbulkan bau yang sangat menyengat dan suara alat penggencet tabung gas sangat mengganggu.
Sementara itu Perbekel Desa Tegal Kertha I Putu Trisnajaya, membenarkan bahwa pihaknya bersama Kelian Banjar Mertha Gangga bersepakat menolak kedatangan 29 orang penduduk pendatang yang datan. Tidak hanya itu pihaknya juga menolak orang yang hendak bertamu maupun bekerja di wilayahnya.
Selain itu kata dia, Banjar Mertha Gangga merupakan zona merah. Sehingga tidak boleh ada penduduk pendatang yang masuk ke wilayah tersebut hingga kondisi mulai membaik. Namun demikian, untuk masyarakat yang berdomisili di Desa Tegal Kertha yang datang dari mudik atau orang dalam pengawasan mudik (ODPM) masih tetap diterima dengan persyaratan membawa surat hasil Rapid Test Non reaktif dan bersedia melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. “Hingga saat ini penduduk ODPM yang telah melapor ke desa berjumlah 21 orang,” bebernya. (MBP)