Datang dengan ITAS Investor, WN Ukraina Ternyata Buka Jasa Pijat di Bali
MANGUPURA – baliprawara.com
Seorang laki-laki warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial VB, diberi tindakan tegas oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, berupa pendeportasian. Laki-laki berinisial VB terpaksa dipulangkan ke negaranya, karena terbukti melakukan penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, yaitu memberikan jasa pijat/terapis di Bali.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan informasi mengenai VB berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang masuk mengenai adanya dugaan aktivitas WNA yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. “Kasus VB ini tidak viral di media sosial, namun pelapor memilih untuk membuat laporan pengaduan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang kemudian kami tindak lanjuti,” terang Anggiat saat memberikan keterangan pers, Senin 17 April 2023 di kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan patroli digital dan didapati informasi mengenai aktivitas promosi jasa pijat di media sosial yang dilakukan oleh VB. Tim Inteldakim kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aktivitas VB tersebut dan status keimigrasiannya. Dari hasil penelusuran di sistem keimigrasian didapati bahwa VB menggunakan ITAS Investor.
Pada 3 April 2023, Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengecekan lapangan pada tempat tinggal VB di area Kerobokan. Dan pada tanggal 5 April 2023, Imigrasi Ngurah Rai melayangkan pemanggilan kepada VB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
“VB terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 4 Februari 2023 menggunakan VITAS Investor. VB juga mengakui mengelola sendiri akun Instagram illegally_good_massage untuk memberikan jasa pijat yang dilakukan dirinya di Bali,” tambah Anggiat.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyatakan VB terbukti berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki dengan memberikan jasa pijat melalui akun sosial media miliknya sedangkan yang bersangkutan menggunakan izin tinggal dari VITAS Investor.
“Selama 2 (dua) bulan berada di Indonesia yang bersangkutan masih belum jelas berinvestasi di bidang apa dan malah melakukan pekerjaan illegal. Menurut pengakuannya VB masih mencari-cari peluang bisnis di Indonesia namun belum ketemu tempatnya dan kecocokan untuk berbisnisnya. Oleh sebab itu kami ambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan,” tambah Sugito.
Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT Imigrasi mengenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan.
Lebih lanjut Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu menambahkan “Sepanjang tahun ini (2 Januari – 17 April 2023) sudah 93 WNA kita deportasi, ditambah 3 WNA yang kita lakukan konferensi pers menjadi total 96 WNA. Untuk pendeportasian VB dilakukan Selasa 18 April 2023.
Terkait biaya tiket penerbangan, Sugito menjelaskan bahwa Imigrasi tidak menanggung biaya tiket untuk deportasi, seluruh biaya tiket penerbangan ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan.
Sugito juga mengimbau kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki, menghormati hukum yang berlaku dan nilai budaya masyarakat Bali, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia. (MBP)