Debat Publik di Badung Digelar di Dua Tempat Berbeda, Paslon dan Undangan Diingatkan Beberapa Larangan

 Debat Publik di Badung Digelar di Dua Tempat Berbeda, Paslon dan Undangan Diingatkan Beberapa Larangan

Komisioner KPU Badung, Agung Rio Swandisara. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com

Debat terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Badung 2024, akan diikuti oleh kedua Pasangan Calon (Paslon). Dari rencana, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung akan melaksanakan debat sebanyak 3 kali.

Menurut Komisioner KPU Badung, Agung Rio Swandisara, debat publik atau debat terbuka yang digelar, bertujuan untuk menyebarluaskan, profil, visi dan misi serta program kerja para Paslon kepada Masyarakat. Selain itu juga untuk memberikan informasi secara menyeluruh kepada masyarakat terkait masing-masing paslon.

“Ini sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya dan menggali serta mengelaborasi setiap tema yang diangkat dalam kampanye debat publik antar Paslon,” katanya saat digelar Focus Group Discussion (FGD) terkait persiapan Debat Publik atau Debat Terbuka, di ruang rapat, Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Minggu 13 Oktober 2024.

Lebih lanjut diungkapkannya, terkait jadwal dan tempat penyelenggaraan debat, untuk debat I akan diselenggarakan tanggal 25 Oktober 2024 di hotel Trans. Kemudian, untuk debat kedua akan digelar tanggal 8 November 2024, di Balai Budaya Giri Nata Mandala. “Debat ketiga juga akan dilaksanakan pada 22 November 2024, bertempat Balai Budaya Giri Nata Mandala,” bebernya.

Terkait hal itu, Komisioner KPU Badung, I Nyoman Dwi Suarna Artha, meminta tim Perumus untuk memberikan masukan dan kajian. Terkait design acara, nanti tugas dari Tim Perumus yang akan merancang termasuk Tema Debat.

Diharapkannya, tema debat publik mencerminkan upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Masyarakat. Selain itu, juga untuk memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah serta hal lainnya.

See also  FK Unud Mengadakan Kerja Sosial Hippocrates XXII 2023  

Selama pelaksanaan debat terbuka antar Paslon Peserta Debat, dan pihak yang diundang dilarang membawa atribut kampanye Paslon. Termasuk juga tidak meneriakan yel-yel atau slogan pada saat debat berlangsung, membuat kegaduhan dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat Paslon lainnya. (MBP)

 

redaksi

Related post