Debat Publik Pilkada Badung 2024, KPU Siapkan Dua Opsi Tempat

 Debat Publik Pilkada Badung 2024, KPU Siapkan Dua Opsi Tempat

KPU siapkan dua alternatif tempat untuk debat Pilkada Badung 2024.

MANGUPURA – baliprawara.com

Pelaksanaan debat publik kepada dua paslon Pilkada Badung 2024 yakni paslon I Wayan Suyasa – I Putu Alit Yandinata (Suyadinata) dan I Wayan Adi Arnawa – I Bagus Alit Sucipta (Adicipta), akan dilaksanakan sebanyak tiga kali, yakni 25 Oktober 2024, 8 November 2024, dan 22 November 2024.

Untuk tempat pelaksanaan debat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, mempertimbangkan menggunakan Gedung Balai Budaya Giri Nata Mandala atau hotel yang memadai.

“Kami ancang-ancang ada dua opsi tempat penyelenggaraan debat publik. Pertama, menggunakan Balai Budaya Giri Nata Mandala. Kedua, hotel atau gedung yang memadai untuk menjadi lokasi debat. Karena ini berkaitan dengan kelengkapan-kelengkapan seperti tampilan dekorasi, televise, dan juga pendukung atau orang-orang yang akan kami libatkan atau undang dalam pelaksanaan debat ini,” kata Komisioner KPU Badung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Agung Rio Swandisara, saat media gathering di kawasan Dalung, Kuta Utara, Selasa 1 Oktober 2024.

Diungkapkan, saat ini KPU Badung bersama tim perumus akan menetapkan panelis dan menyusun tema, model, serta pertanyaan untuk debat. “Dalam seminggu ini kami akan memproses terkait hal itu, dan Astungkara minggu depan kita sudah mulai dapat menetapkan jadwal-jadwal serta menyusun bersama dengan para panelis untuk debat,” terang mantan Panwascam Mengwi ini.

Sementara, terkait isu warna surat suara untuk pemilihan Bupati-Wakil Bupati pada Pilkada serentak 2024 yang diisukan identik dengan salah satu paslon, Agung Rio, menambahkan kalau warna surat suara ini merupakan Keputusan KPU RI Nomor 1337 Tahun 2024. KPU Badung beserta KPU kabupaten/kota se-Indonesia dalam posisi ini hanya sebagai eksekutor.

See also  Astra Motor Bali Serahkan Charging Station untuk Rumah Sakit Bali Mandara

Namun demikian, dalam koordinasi Agung Rio menyebut masing-masing LO telah menerima dummy, bentuk, dan model surat suara yang telah ditentukan.b“KPU kabupaten/kota seluruh Indonesia, termasuk KPU Badung sifatnya sebagai eksekutor, tentu kebijakannya adalah KPU RI. Namun demikian, Astungkara pada tanggal 29 September kemarin, dari kedua LO paslon telah menandatangani dummy-nya. Jadi dapat kami asumsikan dan kami nyatakan bahwa kedua LO paslon menerima dummy, bentuk, dan model surat suara yang telah ditentukan melalui keputusan KPU RI itu,” bebernya. (MBP)

 

redaksi

Related post