Dengan Layanan GoSend, Gojek Permudah Warga Denpasar dan Badung Urus Dokumen Kependudukan
DENPASAR – baliprawara.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menggandeng Gojek untuk mempermudah masyarakat Denpasar dalam pengurusan dokumen kependudukan. Kerjasama ini memanfaatkan layanan GoSend, solusi pengiriman barang atau dokumen di aplikasi Gojek untuk membantu penjemputan dan pengantaran dokumen kependudukan warga kepada Disdukcapil. Program ini tentunya sejalan dengan upaya pemerintah untuk memitigasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mengurangi interaksi di ruang publik.
Menurut Head of Government Relations Gojek Bali Nusra Charly Raya, pada prinsipnya, Gojek hadir untuk menyelesaikan friksi kehidupan masyarakat sehari-hari. Apalagi dengan tatanan kehidupan baru, Gojek berharap layanan-layanannya dapat diandalkan untuk membantu masyarakat. Dalam konteks kerjasama ini, GoSend dapat menjadi alternatif baru dalam pemanfaatan teknologi untuk pengiriman dokumen kependudukan & pencatatan sipil sehingga masyarakat dapat mengurangi kontak fisik dan menekan laju penyebaran Covid-19.
Dalam hal ini kata dia, mitra driver Gojek akan mengantarkan dokumen dari titik penjemputan di rumah warga ke Kantor Disdukcapil kota Denpasar untuk diproses. Kemudian, apabila dokumen kependudukan telah selesai diproses, Disdukcapil akan mengirim dokumen tersebut ke warga melalui layanan GoSend. Pihaknya memastikan, dalam proses pengambilan maupun pengantaran dokumen sudah terbungkus dalam keadaan aman dan rapi ini dilakukan melalui loket pelayanan dan antrian khusus bagi mitra driver sehingga waktu layanan menjadi lebih singkat.
Pihaknya kembali meyakinkan kalau Mitra Driver Gojek ini beroperasi dengan mengedepankan protokol yang mengutamakan upaya menjaga Kesehatan, Kebersihan dan Keamanan (J3K) serta melengkapi diri dengan masker dan alat perlindungan diri lainnya bagi mitra Gojek. “Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kota Denpasar yang telah memberikan kepercayaannya kepada mitra kami untuk dapat membantu pengurusan dokumen-dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) di Denpasar,” ucapnya.
Disamping prinsip-prinsip keamanan untuk mendukung protokol penyebaran pandemi Covid-19, Gojek juga telah mengembangkan beberapa inisiatif lainnya seperti pengiriman tanpa kontak fisik langsung (GoFood, GoMart dan GoShop) dengan menambahkan opsi pesan cepat tambahan di fitur chat antara konsumen dan mitra driver. Sehingga dapat membantu pelanggan dan mitra driver menjaga jarak fisik serta pembayaran tanpa uang tunai melalui GoPay dan Paylater untuk bertransaksi dengan GoFood, GoMart dan GoShop.
Untuk menjangkau lebih luas layanan pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil ini, Gojek juga menjajaki kerjasama serupa dengan Disdukcapil Kab Badung. Dengan demikian semakin banyak masyarakat yang dapat menikmati layanan ini.
Kadisdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata menjelaskan bahwa, sesuai dengan Permendagri nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Berbasis Daring (Online) serta guna mendukung terciptanya pelayanan publik yang produktif dan aman Covid-19, Pelayanan Publik, khususnya Administrasi Kependudukan didorong untuk bergerak berbasis digitalisasi dengan mengedepankan sistem daring (online). Apalagi saat ini kata dia, kita bersama-sama sedang menghadapi pandemi Covid-19. “Itu kan sesuai arahan Pemerintah Pusat dan sesuai Permendagri bahwa transformasi pelayanan publik harus dilaksanakan dengan mengedepankan digitalisasi dan sistem daring, sehingga pelayanan dapat dilaksanakan secara cepat,” katanya, Minggu (25/10).
Pihaknya menyambut baik kerjasama dengan Gojek melalui layanan GoSend dalam pengiriman dokumen kependudukan. “Layanan kependudukan harus berjalan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi solusi pengurusan dokumen kependudukan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil di Graha Sewaka Dharma. Solusi teknologi semacam ini tentunya sangat membantu dalam kondisi saat ini,” katanya sembari mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan GoSend dalam pengurusan pengambilan dokumen setelah selesai pengurusan, sehingga dapat menghindari keramaian yang berpotensi terhadap penyebaran pandemi.
Lebih lanjut kata Artabrata, Disdukcapil Denpasar juga telah menyiapkan loket khusus untuk GoSend dan perwakilan pegawai Disdukcapil yang akan mencatat nomor registrasi dan nomer order GoSend sehingga keamanan dan kerahasiaan dokumen akan tetap terjaga.
Sementara, terkait pelayanan di Pemkab Badung, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung AA Ngr Arimbawa menyampaikan bahwa, layanan pengambilan berkas kependudukan via Go-Jek ini merupakan terobosan dari Dinas Dukcapil Badung setelah sebelumnya juga menerapkan layanan Aku Sapa (Administrasi Kependudukan Satu Paket) berupa pelayanan administrasi kependudukan dengan satu permohonan masyarakat mendapatkan tiga produk yang keluar. Selain itu Aplikasi Aku Dicari berupa pengurusan administrasi kependudukan dengan cara mendaftar dan langsung mencetak sendiri.
Terkait dengan penerapan budaya hidup baru dan penerapan Peraturan Bupati Badung Nomor 52 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan. “Saat ini pelayanan dalam rangka adaptasi gaya hidup baru dan penerapan Peraturan Bupati Badung Nomor 52 tahun 2020, Disdukcapil tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata mantan Camat Kuta Utara ini. (MBP)