Denpasar Tuan Rumah Kegiatan Peringatan Hari Anak Sedunia Tahun 2020

 Denpasar Tuan Rumah Kegiatan Peringatan Hari Anak Sedunia Tahun 2020

DENPASAR – baliprawara.com

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengatakan peringatan Hari Anak Sedunia menjadi momentum untuk semakin mengedepankan pembangunan bangsa yang berbasis hak anak.

“Anak-anak adalah anugerah bagi dunia, tidak hanya bagi satu keluarga, satu lingkungan atau satu negara saja. Anak-anak adalah masa depan kita,” kata  Bintang Puspayoga dalam acara Peringatan 30 Tahun Ratifikasi Konvensi Hak Anak dan Peringatan Hari Anak Sedunia, Jumat (30/11) di Gedung Dharma Negara Alaya Denpasar dengan protokol kesehatan yang ketat.

Tampak hadir juga dalam kesempatan ini, Ketua TP PKK Kota Denpasar, Ny. IA. Selly Dharmawijaya Mantra, Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya, pejabat Pemprov Bali, Perwakilan Bupati se Bali beserta jajaran OPD terkait lainya di lingkungan Pemkot Denpasar.

Lebih lanjut Bintang Puspayoga mengatakan anak-anak adalah generasi penerus yang akan melanjutkan perjuangan di seluruh sektor pembangunan, dimanapun mereka berada. Namun, dunia menjadi semakin tanpa batas dan dinamika sosial semakin cepat. Keputusan suatu negara dapat mempengaruhi negara-negara lain. Isu-isu yang berkaitan dengan anak pun menjadi semakin kompleks.

“Keberadaan instrumen universal yang dapat menjadi pedoman dalam pemenuhan hak-hak anak di seluruh dunia menjadi sangat penting. Pada 20 November 1989, negara-negara di dunia melalui Majelis Umum PBB mengesahkan Konvensi Hak Anak,” ujar Bintang Puspayoga.

Menurut Bintang Puspayoga, pengesahan Konvensi Hak Anak, yang kemudian dirayakan sebagai Hari Anak Sedunia, merupakan batu loncatan bagi pengakuan hak anak sebagai bagian dari hak asasi manusia. Konvensi Hak Anak, menurut dia, menjadi instrumen hukum yang mengikat negara-negara anggotanya untuk mendorong usaha-usaha pemenuhan hak-hak anak.

See also  Sebelas Hari Beroperasi, Konsumen Puas dengan Layanan dan Fasilitas AHASS Siaga

Pengesahan Konvensi Hak Anak kemudian diikuti empat pernyataan deklarasi, yaitu anak harus diberikan sarana tumbuh kembang secara normal, antara lain anak yang lapar harus diberi makan dan anak yang sakit harus dirawat; anak adalah yang pertama menerima bantuan saat terjadi kesusahan; anak harus dilindungi dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi; dan anak harus dibesarkan dan diasuh dengan kasih sayang. “Di Indonesia, Konvensi Hak Anak disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan mulai diberlakukan pada 5 Oktober 1990,” katanya. (MBP)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *