Desa Adat Benteng Terkuat Menjaga Bali

 Desa Adat Benteng Terkuat Menjaga Bali

Oleh Ir. I Wayan Sukarsa, M.M.A.

Perkembangan teknologi dan pesatnya pertumbuhan pariwisata telah mampu meningkatkan taraf hidup, pada akhir-akhir ini menimbulkan kekhawatiran, keresahan akibat oknum yang tak bertanggung jawab, ditambah munculnya ormas baru berasal dari luar yang tidak memahami budaya dan kondisi Bali.

Keamanan Bali terus terkoyak dan menjadi sorotan karena seringnya terjadi berbagai tindakan kriminal seperti perkelahian, pencurian, tidak saja barang yang dimiliki masyarakat bahkan juga pada simbul-simbul keagamaan yang disakralkan ikut menjadi sasaran pencurian.

Fenomena ini terjadi dan terus meningkat dari tahun ke tahun sebagai akibat Bali sebagai daerah pariwisata, memanfaatkan glamornya perkembangan pariwisata sebagai daya tarik sehingga menarik migrasi untuk datang mengubah hidup berbagai kalangan masyarakat dari berbagai daerah.

Keamanan merupakan suatu yang sifatnya dinamis berkaitan dengan rasa aman, bebas dari gangguan fisik dan psikis, bebas dari rasa kekhawatiran, adanya rasa terlindungi baik dari lahiriah maupun secara batiniah. Bali dengan luasan 5.636,66 km2,terbagi sembilan Kabupaten/Kota, secara kewilayahan memiliki 1.493 Desa Adat. Desa Adat merupakan satu kesatuan masyarakat hukum adat berdasarkan filosofi Tri Hita Karana, dijiwai ajaran agama Hindu dan nilai-nilai budaya serta kearifan lokal berupa adat-istiadat, agama, tradisi, seni dan budaya menjadi landasan, tata kehidupan masyarakat Bali.

Desa Adat tumbuh berkembang selama berabad-abad, berdasarkan hak asal usul, hak tradisional, dan hak otonomi asli, yang tertuang dalam awig-awig/perarem, didukung lembaga prajuru desa adat, sabha desa, kertha desa, banjar adat, yowana, dan pacalang sebagai pilar mengatur dan bertanggung jawab tatanan kehidupan krama bidang Parahyangan, Palemahan dan Pawongan, telah terbukti memberikan kontribusi sangat besar terhadap kenyamanan dan kelangsungan kehidupan dimasyarakat.

Tegaknya sebuah hukum dan tertibnya masyarakat merupakan salah satu kekuatan dalam mencegah atau menangkal bentuk-bentuk pelanggaran hukum yang bersifat meresahkan masyarakat. Desa Adat memiliki hak otonomi sesungguhnya telah menjalankan fungsi self-governing community sekaligus self-regulating community perlu diperkuat karena memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, ketertiban dan juga berperan dalam mencegah terjadinya tindak pidana dan menyelesaikan konflik tingkat desa yang dilaksanakan oleh Kertha Desa dan pecalang.

See also  Kuliah Pakar Ilmu Konservasi Gigi, Tingkatkan Keilmuan di Bidang Ilmu Konservasi Gigi dan Bedah Mulut

Di tengah gemerlapnya Pulau Dewata Bali, di mana modernisasi dan tradisi berpadu, terdapat sosok penjaga yang tak kenal lelah adalah pecalang. Pecalang berasal dari kata celang dan celing berarti waspada, berarti orang yang memiliki penglihatan yang tajam baik di tempat gelap ataupun di tempat terang.

Pacalang atau Jaga Bhaya adalah satuan tugas keamanan tradisional Bali yang dibentuk oleh Desa Adat yang mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban di wewidangan Desa dan telah terbukti peranannya dalam menjaga berbagai event baik nasional maupun internasional perlu diayomi, dilindungi, dibina, dikembangkan, dan diberdayakan sebagai penguatan lembaga dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Penguatan pecalang melalui berbagai upaya, peningkatan kapasitas keahlian teknis, pelatihan, peningkatan kesejahteraan, memberikan kewenangan yang lebih luas dalam melaksanakan pengawasan di bidang demografi dan pembangunan dengan Sipandu Beradat untuk menekan aksi premanisme di wilayahnya guna mewujudkan kehidupan Krama Bali yang aman, nyaman sesuai prinsip “Trisakti” Presiden Soekarno. (*)

Penulis adalah Analis Kebijakan pada Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Badung.

Redaksi

Related post