Desa Adat Bersama LPD Pecatu Siapkan Relaksasi Pinjaman Nasabah di Tengah Himpitan Ekonomi Masyarakat

 Desa Adat Bersama LPD Pecatu Siapkan Relaksasi Pinjaman Nasabah di Tengah Himpitan Ekonomi Masyarakat

MANGUPURA – baliprawara.com

Di tengah himpitan ekonomi masyarakat akibat dampak dari Wabah Covid-19, LPD Pecatu sebagai salah satu usaha milik desa adat Pecatu, Kuta Selatan, memberikan kemudahan berupa relaksasi untuk masyarakat. Terutama bagi nasabah LPD Pecatu yang masih memiliki pinjaman. 

Adapun kemudahan yang diberikan Menurut Kelian Desa Adat Pecatu I Made Sumerta, pertama untuk keberlangsungan LPD, tabungan dan deposito milik Desa Adat atau yang berafiliasi dengan Desa Adat, yaitu Bajar, Objek wisata kawasan luar Pura Uluwatu dan yang lain, itu tidak membebankan bunga tabungan atau deposito kepada LPD. Dalam artian LPD untuk sementara tidak memberikan bunga terhadap tabungan maupun deposito yang dimaksud.

Selain itu kata Sumerta yang juga sebagai Ketua Komisi IV DPRD Badung ini, LPD juga memberikan kebijakan penerapan bunga sebesar 1,17 persen per bulan dihitung dari sisa pokok atau sama dengan 14 persen per Tahun kepada masyarakat yaitu krama Desa Adat Pecatu yang memiliki pinjaman. Untuk yang sebelumnya mendapat suku bunga diatas 1,17 persen akan disesuaikan secara otomatis tanpa dikenakan beban administrasi atau restrukturisasi.  Sedangkan, untuk nasabah yang dananya sudah cair sebelum adanya wabah Covid-19, bunga pinjaman juga diturunkan menjadi 1,17 persen. “Apabila ada yang masih di atas itu, juga akan disesuaikan menjadi 1,17 persen. Bagi yang suku bunganya disesuaikan, harus memenuhi persyaratan kewajiban bunganya yang tertunggak diselesaikan terlebih dahulu,” katanya, belum lama ini.

Lebih lanjut dikatakan, bagi nasabah yang masih mampu membayar, baik untuk pokok dan bunga,  akan diberikan reward kepada nasabah tersebut. Dikatakan untuk nasabah ini, akan diberikan potongan sebesar 15 persen untuk setoran bunganya. LPD kata dia juga tidak akan  mengenakan denda untuk sementara. Sedangkan yang berikutnya, nasabah diberikan kelonggaran menunda pembayaran bunga dan pokok pinjaman. Khusus untuk bunga kata dia, tidak akan diakumulasikan menjadi pokok, namun hanya yang ditunda saja yang akan dibayarkan. “Kebijakan ini berlaku dari tanggal 1 April 2020 sampai tiga bulan kedepan dan kemudian akan dievaluasi kembali sampai kondisi wabah Covid-19 benar-benar selesai,” tegasnya.

See also  Sedang Dirawat di Ruang Isolasi, MD Mendapat Kejutan dari Perawat RSUP Sanglah

Ini kata dia, merupakan kebijakan dari Desa Adat Pecatu dan berkoordinasi dengan pihak LPD Pecatu. Sampai saat ini, jumlah nasabah atau peminjam di LPD Pecatu sebanyak 1896 nasabah.

Sementara, Kepala LPD Desa Adat Pecatu, I Ketut Giriarta menegaskan bahwa, kebijakan pemberian relaksasi ini didasarkan atas  Keputusan bersama Kelian Desa Adat Pecatu dan Kepala LPD desa Adat Pecatu nomor 05/DAP-PCT/IV/2020. Ini kata dia tentu didasari atas hasil rapat Pengurus LPD dengan Badan Pengawas internal dan hasil rapat dengan Prajuru Desa Adat Pecatu pada 2 April 2020 lalu. Yang mana pada prinsipnya pemberian relaksasi yang dimaksud, bagi para peminjam juga diharapkan agar mampu membayar pinjaman sesuai dengan kemampuan atau agar tetap bisa mengangsur ke LPD.  Tentu ini kata dia agar LPD tetap bisa menjaga Likuiditas atau pembayaran simpanan terhadap masyarakat tetap bisa dibayarkan. Dalam menghadapi wabah ini, yang paling penting adalah krama Desa Adat Pecatu harus bisa fokus untuk menjaga kesehatan dan mengikuti imbaun pemerintah.

“Kepada krama Desa Adat Pecatu diharapkan terus melakukan komunikasi dengan pihak Pengurus Dan karyawan LPD serta Badan Pengawas dan Kelian banjar Adat serta Prajuru Desa Adat. Sehingga kita selalu bersama-sama bisa menghadapi situasi ini dengan prinsip, Saling Asah Asih Asuh Segilik Seguluk Paras Paros Sarpanaya, Selunglung Sebayantake di Desa Adat Pecatu,” harapnya.

Pihaknya menyampaikan, jika kondisi wabah Convid-19 ini berlangsung lama, Pemerintah diharapkan bisa memberikan bantuan dana penyangga Likuiditas untuk LPD. Supaya  keberlangsungan dan kelestarian LPD di Provinsi Bali dan Badung khususnya dapat terjaga. (MBP1)

See also  Jembatan Suralaga - Ganter (Yeh Sungi) Diresmikan 

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *