Desa Adat di Badung Wajib Miliki Pararem Pengelolaan Sampah, Pelanggar Siap-siap Disanksi

 Desa Adat di Badung Wajib Miliki Pararem Pengelolaan Sampah, Pelanggar Siap-siap Disanksi

Aktivitas pengelolaan sampah.

MANGUPURA – baliprawara.com
Upaya memperkuat penanganan sampah berbasis sumber di Kabupaten Badung melibatkan peran desa adat. Seluruh desa adat di wilayah gumi keris ini diwajibkan memiliki aturan khusus berupa pararem pengelolaan sampah sebagai landasan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memilah dan mengolah sampah.

Kebijakan tersebut diterapkan di seluruh 124 desa adat yang ada di Kabupaten Badung. Aturan adat yang disusun bersifat mengikat dan berlaku secara menyeluruh bagi setiap orang yang berada di wilayah desa adat, termasuk warga asli, penduduk pendatang, hingga wisatawan.

Melalui pararem tersebut, desa adat memiliki dasar untuk menerapkan sanksi administratif kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Seperti membuang sampah sembarangan atau tidak mengikuti ketentuan pengelolaan sampah yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gede Sukadana mengatakan bahwa aturan pengelolaan sampah yang diterapkan desa adat tidak hanya ditujukan kepada krama desa adat saja. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi krama tamiu maupun tamiu yang berada di kawasan desa adat.

Menurutnya, seluruh elemen masyarakat memiliki kewajiban yang sama dalam mendukung pengelolaan sampah karena pararem tersebut berkaitan langsung dengan penerapan sanksi administratif yang berlaku di masing-masing desa adat.

Penyusunan aturan adat mengenai sampah tersebut juga merupakan bagian dari tindak lanjut kebijakan Pemerintah Provinsi Bali. “Desa adat yang belum menyelesaikan penyusunan pararem pengelolaan sampah berpotensi menerima konsekuensi berupa penundaan pencairan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari pemerintah provinsi,” ucapnya, Selasa 9 Juni 2026.

Kebijakan tersebut diharapkan menjadi pendorong bagi seluruh desa adat agar segera menyelesaikan aturan yang diperlukan sehingga sistem pengelolaan sampah dapat berjalan secara maksimal.
Sukadana menyebutkan bahwa secara umum pararem terkait pengelolaan sampah sudah diterapkan di seluruh desa adat di Kabupaten Badung. Pelaksanaan dan pengawasannya dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan unsur desa dinas dan desa adat.

Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan dilakukan secara kolaboratif. Sejumlah unsur keamanan dan perangkat desa turut dilibatkan untuk memastikan ketentuan yang telah disepakati berjalan dengan baik.
Mulai dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa yang dipimpin perbekel, hingga prajuru desa adat dan pecalang memiliki peran masing-masing dalam melakukan pengawasan di lapangan.

Kolaborasi antara desa dinas dan desa adat dinilai menjadi kunci penting dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih efektif. Dengan kerja sama tersebut, seluruh wilayah atau wewidangan desa dapat memperoleh penanganan yang lebih optimal.
Peran Desa Adat Saat Kegiatan Keagamaan
Keberadaan desa adat juga dinilai memiliki peran strategis dalam pengelolaan sampah yang muncul saat pelaksanaan upacara keagamaan.

Setiap desa adat umumnya memiliki tiga pura utama, yakni Pura Puseh, Pura Dalem, dan Pura Bale Agung. Aktivitas keagamaan di tempat-tempat tersebut menghasilkan berbagai jenis sampah upakara yang perlu dikelola secara baik agar tidak menimbulkan permasalahan lingkungan.

Untuk mendukung pengelolaan tersebut, penyediaan sarana dan prasarana disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah. Berbagai fasilitas seperti tong komposter maupun teba modern disiapkan untuk membantu proses pengolahan limbah organik.

Selain itu, para pemedek atau masyarakat yang selesai melaksanakan persembahyangan juga diimbau untuk langsung menempatkan sisa sarana upacara pada lokasi yang telah disediakan.
Biasanya, pengingat mengenai pengelolaan sampah tersebut disampaikan melalui pengenter pemuspaan atau pemandu prosesi setelah rangkaian persembahyangan selesai dilaksanakan.

Walaupun pararem telah dilengkapi dengan ketentuan sanksi administratif, pelaksanaan di lapangan saat ini masih lebih mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

Pihak terkait belum menerapkan sanksi sosial yang lebih berat karena tingkat kesadaran masyarakat dinilai terus mengalami peningkatan. Saat ini, bentuk penindakan yang dilakukan masih berupa teguran lisan kepada masyarakat yang belum mematuhi ketentuan pengelolaan sampah. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat tanpa harus langsung menerapkan sanksi yang lebih tegas.

Dengan keterlibatan desa adat, pemerintah berharap sistem pengelolaan sampah berbasis sumber di Kabupaten Badung dapat berjalan lebih efektif sekaligus memperkuat budaya menjaga kebersihan lingkungan di tengah masyarakat. (MBP)

 

redaksi

Related post