Desa Adat Jimbaran Terapkan Sangsi Adat Kendalikan Penyebaran Covid-19
MANGUPURA – baliprawara.com
Untuk memastikan tidak adanya kerumunan, serta pelanggaran terhadap jam operasional pasar tradisional dan pasar modern dari pukul 09.00 sampai 21.00 WITA, Team Covid-19 Jimbaran bersama satgas keamanan, terus melakukan pengawasan guna mengurangi penyebaran Covid-19. Apalagi kawasan Jimbaran saat ini masuk dalam Zona merah akibat adanya dua orang pasien positif Covid-19.
Untuk mengingatkan kembali masyarakat jimbaran agar mengindahkan imbauan pemerintah, selain melakukan langkah preventif, juga diterapkannya sanksi adat untuk memberikan efek jera. Sangsi yang diberikan, ditujukan untuk mereka yang sudah beberapa kali melakukan pelanggaran tidak mengindahkan imbauan. Dengan harapan, mereka tidak mengulangi kegiatan yang memicu kerumunan ataupun menutup tokonya melebihi pukul 21.00 WITA.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Bendesa Adat Jimbaran, I Made Budiarta mengatakan, mereka yang diberikan sangsi adalah mereka yang benar-benar membandel. Adapun sangsi yang diberikan yakni melakukan bersih-bersih di lingkungan desa, selama dua sampai tiga jam dan dilakukan selama tiga hari berturut-turut.
Sangsi ini kata Budiarta, agar ada efek jera untuk mereka tidak melakukannya kembali. Ada sebanyak lima orang warga yang melanggar tersebut, juga mengenakan kalung yang bertuliskan Melanggar Instruksi Bendesa Adat Jimbaran Tentang Covid-19. “Terdapat lima orang yang dikenakan sanksi bersih-bersih menyapu,” kata Budiarta.
Diakuinya meski sudah diingatkan, diberikan surat, diberi arahan, namun masih saja ada toko dan tempat makan yang buka sampai malam yang berpotensi untuk mengundang kerumunan. Sehingga sangsi bersih-bersih dilakukan tanpa pilih kasih. (praw1)