Desa Adat Lakukan Audit AUP Terhadap LPD Desa Adat Kedonganan untuk Penguatan Lembaga Kedepannya

 Desa Adat Lakukan Audit AUP Terhadap LPD Desa Adat Kedonganan untuk Penguatan Lembaga Kedepannya

MANGUPURA – baliprawara.com

Desa Adat Kedonganan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor :090/KEP-BEN/DAK/XII/2022 yang ditanda tangani oleh Bendesa Adat Kedonganan, tentang penunjukan Audit Agreed Upon Procedures (AUP), Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kedonganan. Adapun tujuan dari Audit AUP ini adalah, selain mewujudkan sukerta tata Agama, Sukerta tata pawongan dan sukerta tata Palemahan di wewidangan Desa Adat Kedonganan, juga untuk penyempurnaan tata kelola LPD Desa Adat Kedonganan, yang mengacu kepada aturan-aturan yang berlaku selama ini, Peraturan Daerah dan Pararem LPD Desa Adat Kedonganan.

Audit AUP ini penting dilakukan untuk menjaga konsistensi dan kesehatan LPD Desa Adat Kedonganan, karena LPD Desa Adat
Kedonganan adalah Lembaga Keuangan Milik Desa Adat yang merupakan salah satu tiang penyangga ekonomi, sosial, dan budaya Desa Adat Kedonganan. LPD Desa Adat Kedonganan, selama ini sudah beroperasi selama 32 tahun, dan memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan perekonomian dan kesejahteraan Krama Desa Adat Kedonganan serta, pernah menjadi salah satu LPD terbaik di Kabupaten Badung yang mampu bertahan selama masa
pandemi Covid-19.

“Harapan semua komponen masyarakat Kedonganan termasuk Prajuru Desa, Saba Desa, Kertha Desa dan Kelian Adat untuk terus berbenah menuju kemajuan dan penguatan untuk keberlanjutan LPD kedepannya,” kata team pendamping audit Drs I Ketut Yutamana Slamet, Msi., Minggu (11/12).

Dalam Surat Keputusan tersebut, Desa Adat Kedonganan telah menunjuk Akuntan Publik KAP Sodikin Budhananda Dan Wandestarido untuk melakukan Audit AUP, yang meliputi 10.bidang audit yaitu tabungan, deposito, rekening koran, 5 % dana pembinaan, assets diluar gedung, bidang usaha, kredit dan Ayda (Aset yang diambil alih), laba rugi, dan SKB yang dibuat.

Nantinya, mereka akan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Team pendamping audit eksternal LPD Desa Adat Kedonganan yang ditunjuk Desa Adat (Drs I Ketut Yutamana Slamet,M.Si, I Wayan Sunarya, Dr Ni Wayan Umi Martina, SH.MH, I Wayan
Sukadana,S.Sos,M.M, I Wayan Sunarta,SH, A. A Alit, I Made Giri Supartha,ST), Pengurus dan Pengawas LPD Desa Adat Kedonganan, dan Prajuru Desa Adat Kedonganan.

Untuk Jangka waktu Audit AUP ini, berlaku sejak MOU Audit ditandatangani sampai dengan tanggal 14 Februari 2023. “Nantinya setelah rampung, akan dilaporkan hasil audit secara terbatas kepada team pendamping audit eksternal LPD Desa Adat Kedonganan dan Prajuru Desa Adat Kedonganan. Tentunya mereka juga menjamin dan menjaga kerahasiaan hasil audit kepada pihak – pihak yang tidak berkepentingan diluar yang ditetapkan dan ditugaskan oleh Prajuru Desa Adat Kedonganan dan Team Pendamping Audit Eksternal LPD Desa Adat Kedonganan,” ucapnya.

Dengan adanya penunjukan Audit Agreed Upon Procedures (AUP) kepada KAP Sodikin Budhananda Dan Wandestarido maka diharapkan Pengurus LPD, Karyawan Karyawati dan Badan Pengawas LPD Desa Adat Kedonganan dan pihak-pihak terkait agar memberikan data-data atau dokumen dan hal – hal lain yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Auditor sesuai dengan surat penugasannya. Adanya Audit Agreed Upon Procedures (AUP) ini membantu kinerja Badan Pengawas termasuk Kelian Adat Banjar sebagai pembina LPD Desa Adat Kedonganan dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus LPD Desa Adat Kedonganan agar tidak Badan Pengawas LPD Desa Adat Kedonganan dan Kelian Adat Banjar malah menjadi tenaga operasional / karyawan di LPD Desa Adat Kedonganan.

Audit AUP tersebut bertujuan untuk dapat memberikan masukan yang positif untuk kemajuan dan perkembangan LPD kedepannya, LPD Desa Adat Kedonganan diharapkan semakin tumbuh dan berkembang pesat, maju dan berkelanjutan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Krama Desa Adat Kedonganan dan tidak mendapatkan persoalan-persoalan Hukum yang banyak menimpa LPD di Bali sekarang ini. (MBP)

See also  Terkait Pawai Ogoh-ogoh, Desa Adat Kedonganan Akan Parum Sikapi Keputusan MDA

 

redaksi

Related post