Desa Dangin Puri Kangin Giatkan Pendataan Penduduk Non Permanen dan Sidak Protokol Kesehatan
DENPASAR – baliprawara.com
Demi menekan penyebaran Covid-19, Desa Dangin Puri Kangin terus menggencarkan pendataan Penduduk Non Permanen dan mengadakan pemantauan serta menghimbau pemilik kost dan usaha toko-toko di lingkungan Desa Dangin Puri Kangin untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes). Dimana kegiatan pendataan penduduk non permanen dan edukasi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Br. Mertha Nadi Wilayah desa Dangin Puri Kangin dilaksanakan pada Rabu (14/10).
Perbekel Desa Dangin Puri Kangin, I Wayan Sulatra, Kamis (15/10) mengatakan, Pendataan penduduk non permanen dan edukasi prokes untuk memutus penyebaran Covid-19 di lingkungan Br. Mertanadi Wilayah Desa Dangin Puri Kangin. Kata dia, pelaksanaan ini akan terus dilakukan di tujuh banjar yang ada di wilayah Desa Dangin Puri Kangin. Dalam pendataan ini, melibatkan tim dari SatPol PP Denpasar, Babinsa, Babinkamtibmas, Pecalang, Limas, Kadus, Kelian Banjar, BPD dan Satgas Covid-19 Desa Dangin Puri Kangin. Dalam pendataan penduduk non permanen yang dilaksanakan di Br. Mertanadi menyasar Rumah Kost.
“Kami berharap kepada warga yang tinggal di wilayah desa Dangin Puri Kangin yang memiliki KTP luar Provinsi maupun di luar kota Denpasar kita sarankan untuk melapor diri tinggal, ke Kepala Dusun atau ke kantor Desa untuk dibuatkan surat tanda lapor diri. Tujuannya supaya warga yang tinggal di wilayah Desa Dangin Puri Kangin untuk tertib administrasi kependudukan dan dalam pendataan penduduk ini juga kita selalu menghimbau kepada warga masyarakat untuk selalu menjalankan protokol kesehatan Covid-19”, ungkapnya. (MBP)