Desa Gubug Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi, Tabanan Dorong 132 Desa Lainnya Ikuti Jejak

 Desa Gubug Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi, Tabanan Dorong 132 Desa Lainnya Ikuti Jejak

Kegiatan Pendampingan Desa Anti Korupsi di Desa Gubug. (Ist)

TABANAN, – baliprawara.com

Desa Gubug, Kecamatan Tabanan telah ditetapkan sebagai pilot project Desa Anti Korupsi oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan. Program ini menjadi langkah awal dalam menciptakan sistem pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Desa Gubug akan mewakili Kabupaten Tabanan dalam Lomba Desa Anti Korupsi Tingkat Provinsi Bali yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan penilaian dijadwalkan pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tabanan, IGN Ngurah Supanji, menjelaskan bahwa Desa Gubug dipilih melalui proses evaluasi yang ketat. Dari 10 desa yang menjadi kandidat, Gubug dianggap paling memenuhi syarat berdasarkan indikator-indikator yang ditetapkan. “Kami melakukan seleksi yang ketat terhadap desa-desa di Tabanan dan Desa Gubug menunjukkan kesiapan yang paling optimal untuk berkompetisi di tingkat provinsi,” ujar Supanji, belum lama ini.

Keberhasilan Desa Gubug tidak hanya berhenti pada lomba ini. Kepala Desa Gubug, yang juga merupakan seorang paralegal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), telah menerima penghargaan Paralegal Justice Award (PJA) atas kemampuannya menyelesaikan masalah hukum secara non-litigasi. Penghargaan ini menjadi salah satu faktor yang memperkuat posisi Desa Gubug sebagai percontohan dalam program ini.

Program Desa Anti Korupsi ini juga diharapkan dapat menyebar ke seluruh desa di Kabupaten Tabanan. Menurut Supanji, pemerintah daerah menargetkan 133 desa di Tabanan untuk mengadopsi praktik serupa. “Kami harap Desa Gubug bisa menjadi contoh yang dapat diikuti oleh desa-desa lain. Ini adalah upaya kita bersama untuk membangun pemerintahan desa yang bebas korupsi,” tambahnya.

See also  Indonesia Impression Tour Luncurkan Business Road Map 2024-2032

Dengan meningkatnya alokasi dana desa, terutama setelah diterapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014, penerapan program ini dinilai sangat relevan. Desa-desa yang mampu mengelola dana dengan baik dan bersih dari praktik korupsi diharapkan dapat menjadi model pembangunan yang berkelanjutan bagi desa-desa lainnya.

“Desa yang berhasil menerapkan sistem anti korupsi akan mampu memaksimalkan pemanfaatan dana desa, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya,” tutup Supanji.(MBP) 

 

redaksi2

Related post