Desa Gubug Raih Predikat Desa Percontohan Antikorupsi
TABANAN, – baliprawara.com
Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, berhasil meraih penghargaan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Tingkat Kabupaten/Kota Provinsi Bali Tahun 2024. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh KPK RI dalam acara di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center, Denpasar, Kamis, 9 Januari 2025.
Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, yang turut hadir, menyampaikan apresiasi atas pencapaian Desa Gubug. “Kami bangga Desa Gubug mampu menjadi contoh dalam membangun pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. Ini bukti bahwa nilai-nilai antikorupsi bisa diterapkan mulai dari tingkat desa,” ujarnya.
Penghargaan ini menjadi hasil dari proses panjang, mulai dari asistensi oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan, monitoring oleh Inspektorat Provinsi Bali, hingga penilaian langsung oleh KPK. Bupati Sanjaya berharap Desa Gubug mampu menginspirasi desa lain di Tabanan untuk membangun budaya antikorupsi.
Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, juga memberikan apresiasi kepada Desa Gubug dan desa-desa lain yang ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi di Bali. Ia menekankan pentingnya sinergi dalam membangun ekosistem antikorupsi untuk kemajuan bersama.
Penghargaan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Bali. Program seperti Bungan Desa (Bupati Ngantor di Desa) disebut menjadi salah satu cara efektif memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Bupati Sanjaya menegaskan komitmennya untuk terus mendorong nilai-nilai antikorupsi di seluruh wilayah Tabanan. “Semoga Desa Gubug menjadi teladan dan memotivasi desa lainnya untuk ikut membangun budaya antikorupsi demi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.(MBP/r)