Desa Tegal Kerta Awasi Ketat Kedatangan Pemudik

 Desa Tegal Kerta Awasi Ketat Kedatangan Pemudik

DENPASAR – baliprawara.com

Meskipun pintu masuk Bali dijaga dengan ketat, namun masih ada saja penduduk pendatang yang lolos tanpa membawa surat keterangan (suket) hasil rapid test negatif dari daerah asalnya. Untuk mencegah penularan dan memutus mata rantai Covid-19, Satgas Desa Tegal Kerta bersama Kecamatan Denpasar Barat melakukan pemantauan terhadap warga yang baru datang dari kampung atau orang dalam pengawasan mudik (ODPM), Minggu (7/6).

Perbekel Desa Tegal Kerta I Putu Trisnajaya mengatakan, pemantauan secara ketat terus dilakukan kepada ODPM mengingat terjadi peningkatan kasus transmisi lokal di wilayah Desa Tegal Kertha. Ditegaskan, dalam pemantauan yang dilakukan bagi ODPM atau orang yang baru datang dari mudik harus bisa menunjukkan suket hasil rapid test negatif dari daerah asalnya.

Selain menunjukan surat hasil rapid test negatif sesuai dengan surat edaran Wali Kota Denpasar, para ODPM juga harus wajib melakukan isolasi mandiri mulai dari kedatangannya selama 14 hari dan diawasi dengan ketat oleh satgas desa. “Semua itu harus dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 yang semakin meningkat,’ ungkap Trisnajaya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dari 140 orang lebih yang dibuatkan surat jalan untuk melakukan mudik, dari pemantauan yang dilakukan, yang datang balik ke Desa Tegal Kerta baru 8 orang. Dari 8 orang tersebut semuanya sudah lengkap dengan persyaratan suket rapid test negatif, dan sekarang wajib melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.

Jika selama isolasi melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan Perwali dan perarem. Jika kembali melakukan pelanggaran, pihak desa akan menyerahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk dilakukan pemulangan ke daerah asalnya.

See also  Tangani Pasien Covid-19, Biaya yang Dikeluarkan RS PTN Unud Ditanggung Pemprov Bali

Trisnajaya menambahkan, sebelum mereka berangkat mudik, di surat jalan tersebut telah tertera bahwa ketika kedatangan kembali harus membawa hasil rapid test negatif dari daerah asalnya dan melakukan isolasi selama 14 hari. Maka dari itu pihaknya mengingatkan bahwa mereka yang baru datang harus mempersiapkan kebutuhan pokok selama menjalankan isolasi mandiri. Semua kebutuhan pokoknya harus dipersiapkan, meskipun tidak menutup kemungkinan pihak desa bisa memberikan bantuan secara swadaya.

Tidak hanya itu, setelah 10 hari, hasil rapid test yang dilakukan di daerah asalnya, pihak desa akan membuatkan surat rekomendasi untuk mereka melakukan rapid test kembali di Puskesmas 1 Denpasar Barat. Dengan melakukan rapid test kembali maka akan diketahui mereka positif Covid-19 atau tidak sehingga mereka dan masyarakat juga merasa aman.

Dalam pemantauan, pihaknya selalu bekerja sama dengan warga untuk pemantauan kedatangan ODPM. Dengan kerja sama itu jika ada penduduk yang baru datang tidak melapor maka tetangganya sendirinya yang akan melaporkan kedatangan mereka ke pihak desa atau kepala lingkungannya. (MBP)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *