Desak Made Meminta Maaf, Persadha Nusantara Tetap Laporkan Atas Dugaan Penodaan Agama

 Desak Made Meminta Maaf, Persadha Nusantara Tetap Laporkan Atas Dugaan Penodaan Agama

DENPASAR – baliprawara.com

Permintaan maaf Desak Made Darmawati tidak menyurutkan langkah Persadha Nusantara untuk memproses secara hukum. Persadha Nusantara akan melaporkan dengan dugaan penodaan agama Hindu. 

“DPP dan DPD Bali Persadha Nusantara akan melaporkan Desak Made Darmawati atas dugaan penodaan agama sesuai pasal 156 huruf a KUHP,” kata Waketum Persadha Nusantara Gede Suardana kepada media, Minggu (18/4/2021). 

Suardana mengatakan permintaan maaf tersebut tidak akan menghapus tindakan dan ucapan penistaan agama Hindu yang telah dilakukan oleh Desak Made Darmawati. “Cara yang elegan dan damai untuk menuntaskan penodaan agama ini adalah dengan menempuh proses hukum,” ujarnya. 

Suardana menambahkan bahwa Darmawati dalam permintaan maaf poin 4 telah mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab membuktikan bahwa ia telah melakukan penistaan dan penodaan agama dengan menyebutkan Tuhan agama Hindu lebih dari satu serta menyebutkan Bali dipenuhi setan. 

Ia meminta agar Polda Bali tidak menolak laporan yang akan diajukan bersama ormas Hindu lainnya pada Senin (19/4/2021 dengan alasan tempat kejadian perkara. “Setahu kami polisi di Indonesia itu satu jadi di mana saja bisa melapor. Berbeda dengan pengadilan yang sudah diatur yurisdiksi wilayahnya,” kata Suardana yang mantan Ketua KPU Buleleng ini. 

Ia pun membandingkan dengan laporan kasus Munarman yang diterima  dan diproses oleh Polda Bali. “Jadi kasus penodaan agama oleh Desak Made Darmawati semestinya diterima juga oleh polisi sebagai bentuk pelayanan terhadap umat. Betapa susahnya mencari keadilan jika polisi mencari selamat lebih memilih mencuci tangan dengan alasan Bali bukan tempatnya kejadian penodaan tersebut,” katanya. (MBP)

See also  Sekarang ERAnya Nge-BEAT, Motor Trendy Dengan Berlimpah Teknologi Baru

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *