Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Blok Hunian WBP Lapastik Bangli Digeledah

 Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Blok Hunian WBP Lapastik Bangli Digeledah

Monev, sekaligus penguatan dan pembinaan Kamtib, di Lapastik Kelas IIA Bangli, Jumat 10 November 2023.

BANGLI – baliprawara.com

Tim Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta memberikan penguatan dan pembinaan keamanan dan ketertiban (Kamtib), di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) Kelas IIA Bangli. Kegiatan Monev yang digelar Jumat 10 November 2023, sebagai upaya penerapan deteksi dini terhadap gangguan Kamtib.

Kunjungan Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali, Putu Murdiana beserta Tim, disambut langsung oleh Kepala Lapastik Bangli, Marulye Simbolon beserta jajaran. Kegiatan ini turut bersinergi dengan Polisi Resor (Polres) Bangli. Pada kesempatan tersebut, Putu Murdiana, memimpin langsung penggeledahan blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan melibatkan Petugas Lapas Narkotika Bangli, Tim Polres Bangli, dan Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali.

Sebelum melakukan penggeledahan, Putu Murdiana melakukan briefing kepada seluruh jajarannya. “Deteksi dini merupakan salah satu dari kunci pemasyarakatan maju, oleh sebab itu, maka pelaksanaan penggeledahan harus selalu dilaksanakan secara insidentil agar dapat meminimalisir gangguan kamtib,” tegas Murdiana.

Kegiatan penggeledahan diawali dengan melakukan tes urine bagi seluruh WBP. Adapun hasil dari tes urine yang diikuti oleh 100 orang WBP tersebut, didapatkan hasil keseluruhan Negatif. Namun, dari hasil penggeledahan, ternyata masih ditemukan adanya barang-barang. Diantaranya, 5 buah korek gas, 1 buah botol kaca, 1 buah paku, 1 poster, 1 buah kabel, 4 buah kawat, 16 buah potongan bambu, 1 buah jump rope, 2 buah kayu kecil, 1 set permainan monopoli, dan 2 buah alat cukur.

Sejumlah barang diamankan dari hasil penggeledahan di Lapastik Kelas IIA Bangli. (ist)

Disela kegiatan penggeledahan, Putu Murdiana memberikan arahan kepada WBP terkait dengan Hak dan Kewajiban WBP sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan dalam tahap pra adjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi.” ungkap Murdiana.

See also  Bupati Giri Prasta Terima Kunjungan Studi Komparasi Bupati Magelang

Ditemui di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyampaikan bahwa, kegiatan pendeteksian dini ini penting untuk dilakukan secara berkala. Hal itu guna untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, serta pembinaan WBP yang berada di dalam Lapas dapat terselenggara dengan baik.

“Demi menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, Kanwil Kemenkumham Bali bersinergi dengan lembaga/instansi terkait seperti Kepolisian untuk melakukan penggeledahan. Hal ini penting, karena jika tidak dilakukan pencegahan, akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap Romi. (MBP)

 

redaksi

Related post