Di Badung, Tawur Agung Kesanga Dilaksanakan di Catus Pata Desa Adat Carangsari
MANGUPURA – baliprawara.com
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa, didampingi Kepala Dinas Kebudayaan, I Gede Eka Sudarwitha, memimpin rapat koordinasi (Rakor), di Ruang Nayaka Gosana III, Puspem Badung, Kamis 13 Januari 2022. Rakor ini membahas terkait pelaksanaan Tawur Agung Kesanga Tahun Baru Caka 1944, yang akan dilaksanakan di Catus Pata, Desa Adat Carangsari, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung.
Turut hadir Forkopimda Badung, OPD terkait di Pemkab Badung, Camat se-Badung, Ketua PHDI Kabupaten Badung Gede Rudia Adiputra, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Madya Kabupaten Badung AA Putu Sutarja, Ketua Widya Saba Kabupaten Badung I Gusti Putu Wira, Listibya Kabupaten Badung, serta seluruh Bendesa Adat se-Badung.
Sekda Badung Adi Arnawa dalam arahannya mengatakan, kalau dilihat terkait Tawur Kesanga, sudah diputuskan, untuk Kabupaten Badung tahun 2022, akan dilaksanakan di Catus Pata Desa Adat Carangsari Petang. Pelaksanaannya nanti kata dia, tetap dengan menerapkan protokol Kesehatan secara ketat. “Hal yang terpenting pelaksanaan tawur ini dalam situasi pademi Covid-19. Kami juga menekankan dimana dalam pelaksanaan tawur ini agar benar-benar mengedepankan protokol Kesehatan,”ungkapnya.
Lebih lanjut Sekda Adi Arnawa mengatakan, terkait pelaksanaan pawai ogoh-ogoh, sesuai dengan Surat Edaran MDA, Provinsi disertai penegasan dari Gubernur Bali dapat dilaksanakan. Namun, dari kata dapat dilaksanakan, berarti tergantung situasi dan kondisi masing-masing Desa Adat, di setiap Kecamatan, maupun wilayah masing-masing. Kalau Desa Adat memandang siap dengan tetap mengikuti aturan-aturan sesuai surat edaran, sesuai surat penegasan Gubernur Bali, tidak ada masalah dengan menerapkan protokol kesehatan dengan cara memakai masker, pelaksanaan mulai jam 07.00 sampai dengan jam 08.00 malam yang harus ditegaskan. Asal tidak keluar dari aturan-aturan berlaku.
“Oleh karena itu di dalam rapat saya minta melalui majelis MDA agar segera menindak lanjuti kepada masing-masing Desa Adat untuk melakukan koordinasi kepada sekaa terunanya, seperti mengajukan proposal pengusulan pembuatan ogoh-ogoh dengan persyaratan ketat. Untuk itu Bupati Badung tetap berkomitmen membantu kreativitas sekaa teruna, hal terpenting sebagai bentuk reward yang diberikan oleh pemerintah kepada generasi muda, secara kebetulan mulai dieksekusi di saat tawur kesanga seperti ini,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gede Eka Sudarwitha mengatakan, kepada seluruh masyarakat khususnya umat Hindu di Kabupaten Badung, bahwa terkait rangkaian pelaksanaan upacara Melasti, Pecaruan/Tawur Tilem Sasih Kesanga dan Nyepi (Sipeng), dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat, disamping tetap memperhatikan status PPKM level 2. Upacara Melasti dilakukan masih dalam lingkungan wilayah Desa Adat setempat, dan tidak dilakukan upacara melasti keluar wilayah Desa Adat. Dalam pelaksanaanya nanti, menjadi tanggung jawab Bendesa Adat di masing-masing wilayah.
Untuk upacara Tawur Kesanga/Pecaruan meliputi upacara Tawur Agung Kabupaten Badung dilaksanakan di Catus Pata, Kecamatan Petang yakni Perempatan Agung Desa Adat Carangsari yang lokasinya di Jaba Puri Agung Carangsari. Upacara Tawur dimaksud, dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten Badung dan Majelis Desa Adat Kabupaten Badung pada hari Buda Paing Wayang, 2 Maret 2022, pukul 12.00 wita.
Bagi Desa Adat yang wilayahnya berada di ibukota kecamatan yakni Desa Adat Petang, Desa Adat Blahkiuh, Desa Adat Mengwi, Desa Adat Kerobokan, Desa Adat Kuta, Desa Adat Jimbaran, pelaksanaan upacara tawur memakai upacara Caru Panca Sanak yaitu dengan lima ekor ayam (panca Sata) ditambah itik belang kalung beserta kelengkapanya atau sesuai dengan kemampuan (manut dresta) yang dilaksanakan pada Rabu tanggal 2 Maret 2022, pukul 16.00 wita, dengan lokasi di Catus Pata Kecamatan setempat.
Lebih lanjut dikatakan, kegiatan pawai ogoh-ogoh, pembuatan dan pawai ogoh-ogoh dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi tahun saka 1944 dapat dilakukan dengan ketentuan pembuatan dan pawai ogoh-ogoh tetap mencermati kondisi, situasi penularan Covid-19, dan memastikan sudah dalam kondisi melandai serta tidak ada kebijakan baru Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terkait dengan pembatasan aktivitas. Pembuatan dibatasi hanya ogoh-ogoh di tingkat Banjar Adat/ Suka Duka, arah dan gerak pawai ogoh-ogoh juga dibatasi keliling wewidangan Banjar Adat. Peserta pawai ogoh-ogoh dibatasi paling banyak 50 orang dengan waktu maksimal sampai pukul 20.00 wita. (MBP)