Di Kuta, Belasan Money Changer Bodong Disegel
MANGUPURA – baliprawara.com
Belasan usaha money changer di wilayah Desa Adat Kuta, didatangi tim gabungan, Kamis 4 Agustus 2022. Tim yang terdiri dari perwakilan Bank Indonesia Bali ini, dengan dikawal oleh berbagai unsur di Desa Adat Kuta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta TNI dan Polri, ternyata melakukan penyegelan usaha penukaran uang ini.
Dari belasan usaha tepatnya sebanyak 17 Money Changer yang telah ditempeli stiker segel, hanya 5 yang sudah ditindaklanjuti dengan berita acara. Namun, ada satu di antaranya, menolak untuk menandatangani, bahkan menyatakan tidak bersedia untuk tutup.
Bendesa Adat Kuta I Wayan Wasista menuturkan, jumlah temuan tersebut sesungguhnya terbilang sedikit. Karena menurut dia, biasanya ada ratusan money changer yang beroperasi di lingkup wilayah Desa Adat Kuta. “Saya curiga ini ada yang membocorkan. Tapi kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan atur strategi lagi,” ungkapnya mengenai kegiatan yang turut melibatkan kejaksaan serta LBH dan Forum Kuta Bersatu itu.
Sementara itu disampaikan oleh Pembina LBH Forum Kuta Bersatu I Gusti Agung Kadek Suryananta, keberadaan stiker-stiker yang telah ditempel tersebut akan senantiasa dimonitoring oleh pihak desa adat. Apabila ada temuan yang dicopot dan kembali beroperasi, maka akan dilayangkan laporan kepada pihak kepolisian agar diberikan tindakan tegas. “Dengan itu sudah disegel, tapi kemudian tetap beroperasi secara ilegel, berarti proses akan tetap lanjut,” sebutnya.
Manajer Sistem Pembayaran Fungsi Pengawasan Bank Indonesia Bali, Ni Putu Sulastri, mengatakan, penyegelan ini dilakukan, karena usaha Money Changer ini belum memproses izin ke BI. Dikatakan, untuk usaha money changer, memang ketentuannya ada proses yang harus diajukan ke BI. Yaitu berupa Akta, penetapan Kemenkumham, dan kelengkapan lain. Ketika ditanya apa ini sebagai money changer bodong pihaknya menyatakan tegas kalau Money Changer ini bodong.
Untuk langkah selanjutnya, pihak money changer ini, harus menutup sementar operasionalnya, sampai semua perizinan telah dilengkapi. Setelah penyegelan ini dilakukan, semua aktivitas disana harus dihentikan sementara. Hal itu kata dia, untuk menghindari lokasi tersebut sebagai tempat pencucian uang (Money Laundry). Pihak pemilik diharapkan tidak merusak segel yang dipasang, karena nantinya, pecalang Kuta akan terus melakukan monitoring.
Diakuinya, selama ini terkait keberadaan money changer bodong, memang tidak pernah ada laporan dari masyarakat. Namun kata dia, keberadaannya diketahui dari berita-berita di media. Pihaknya juga sangat menyayangkan, ada sejumlah money changer yang masih beroperasi secara ilegal di wilayah Kuta. Bahkan ada yang sebelumnya sudah ditempeli stiker, malah dicopot. “Nanti bagi yang tetap membangkang, mungkin akan ada tindakan lebih lanjut,” ucapnya sembari mengatakan bahwa pengurusan izin money changer di BI tidaklah dikenakan biaya alias gratis. Bahkan proses pengurusannya itu dinilai terbilang mudah. (MBP1)