Diamankan Karena Aksi Pemalakan, WNA India Ini Akhirnya Dijemput Pihak Imigrasi
DENPASAR – baliprawara.com
Seorang warga negara asing (WNA) Pradeep Kumar (51) berkewarganegaraan India yang di indikasi mengganggu ketertiban Umum dengan aksi Pemalakan di kota Denpasar, akhirnya dijemput Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Denpasar, Kamis (8/4/2021).
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwilkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, sebelumnya Pradeep diamankan oleh pihak Satpol PP Denpasar pada Senin 5 April 2021 di jalan Sudirman Denpasar karena melakukan aksi pemalakan. Melalui pemeriksaan Satpol PP, yang bersangkutan patut diduga melanggar Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Trantibum. Tak hanya itu dari hasil pemeriksaan melalui sistem Keimigrasian, diketahui Ijin tinggal Pradeep berlaku sampai dengan 17 Maret 2020.
“Dengan demikian, dirinya dinyatakan telah melanggar izin tinggal atau Overstay selama 183 hari. Menurut informasi yang diterima tim bahwa yang bersangkutan juga pada tahun 2011 pernah di deportasi dari Amerika Serikat,” kata Jamaruli.
Lebih lanjut dikatakan, untuk tindak lanjut, tim kemudian membawa Warga Negara India tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dan Surat Serah Terima dari Satpol PP Denpasar, yang bersangkutan masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai pada tanggal 18 Februari 2020 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan.
Pradeep Kumar kata Jamaruli, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melewati masa izin tinggal yang diberikan lebih dari 60 hari. Yang bersangkutan saat ini dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi dikarenakan yang bersangkutan belum memiliki cukup biaya untuk membeli tiket kembali ke Negara asal dan belum tersedianya alat angkut menuju asalnya. (MBP1)