Dianggap Membangkang, DPD PDI Perjuangan Bali Pecat 3 Anggotanya
DENPASAR – baliprawara.com
Tidak mengikuti instruksi dan dianggap membangkan, serta telah melakukan aktivitas di luar dari kebijakan parta. I Made Gianyar, Sang Ayu Putri Adnyanawati, dan Ngakan Made Kutha Parwata, resmi di berhentikan dari organisasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Dalam keterangan yang disampaikan Pengurus DPD PDIP Bali, Wayan Sutena dan Made Suparta. Sehubungan dengan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Kabupaten Bangli Tahun 2020, DPP PDI P merekomendasikan Sang Nyoman Sedana Arta, untuk dijadikan Calon Bupati Kabupaten Bangli dan I Wayan Diar untuk dijadikan Calon Wakil Bupati Bangli, periode 2020 – 2025 dengan menerbitkan surat rekomendasi nomor 1753/IN/DPP/VII/2020, per tanggal 27 Juli 2020. Dalam hal tersebut, DPP PDI P telah mengingstuksikan kepada seluruh jajaran Partai DPC PDI P Kabupaten Bangli, dengan bersama – sama seluruh kader, aktivis, dan anggota PDI P di Kabupaten Bangli untuk mengamankan, menjalnkan, dan memperjuangkan terpilihnya Sang Nyoman Sedana Arta menjadi Bupati Kabupaten Bangli dan I Wayan Diar menjadi Wakil Bupati Kabupaten Bangli periode 2020 – 2025.
Terkait hal tersebut, menurut Wakil Ketua Bidang Organisasi PDI Perjuangan Provinsi Bali Wayan Sutena. pihaknya telah mengambil keputusan. Dengan menimbang bahwa dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaan, dan menegakkan citra Partai, dengan berpedoman pada kode etik dan disiplin Partai. Pihaknya telah memberikan sanksi organisasi, berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai, kepada I Made Gianyar, Sang Ayu Putri Anyanawati, dan Ngakan Made Kutha Parwata. Karena dianggap tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan, terkait rekomendasi Calin Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangli pada Pilkada Serentak 2020. Dengan mendukung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung oleh partai politik lain.
“Kepada mereka yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan aktivitas di luar kebijakan ini, akan diberikan sanksi organisasi.” Ujar Sutena, saat di wawancarai awak media, di Sekertariat DPD PDI P Bali, Renon, Denpasar, (4/12/2020).
Menyikapi perihal pemecatan tersebut, pihak DPD PDI Provinsi Bali, telah melaksanakan klarifikasi secara Daring/Online, dengan pihak – pihak tersebut pada hari Kamis, 5 November 2020, Pukul 10.00 Wita sampai dengan 10.30 Wita. Yang dipimpin langsung oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI P, Komarudin Watabun. Dan pada kesempatannya tersebut, memunculkan fakta bahwa, I Made Gianyar, Sang Ayu Putri Adnyanawati, dan Ngakan Made Kutha Parwata. Tidak menghadiri acara klarifikasi yang digelar. Sehingga, usulan pemecatan dari DPC PDI P Bangli dan DPD PDI P Bali langsung ditindaklanjuti melalui Rapat DPP PDI Perjuangan.
“Hal ini merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat.” Tegas Sutena.
Maka dari itu, DPP PDI Perjuangan menerbitkan 3 surat keputusan terkait hal tersebut, yang tertuang dalam surat pertama dengan nomor 75/KPTS/DPP/XII/2020. Yang berisikan tentang keputusan pemecatan I Made Gianayar, serta surat kedua dengan nomor 75/KPTS/DPP/XII/2020. Yang berisikan tentang keputusan pemecatan Sang Ayu Putri Adnyanawati, dan Surat ketiga dengan nomor 77/KPTS/DPP/XII/2020. Yang berisikan tentang keputusan pemecatan Ngakan Made Kutha Parwata dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 2 Desember 2020, yang ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Sekertaris Jendral PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (MBP)