Dibekukan, DPD ASITA BALI putuskan hubungan dengan DPP ASITA

 Dibekukan, DPD ASITA BALI putuskan hubungan dengan DPP ASITA

DENPASAR – baliprawara.com

Tidak terima dibekukan secara sepihak oleh DPP ASITA,DPD ASITA Bali mengambil sikap tegas yaitu dengan melakukan pemutusan hubungan.
“Kami memilih untuk memutus hubungan administrasi dan hubungan organisasi dengan DPP ASITA sampai terlaksananya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dan terbentuknya kepengurusan DPP ASITA yang baru berdasar Akta No. 170 Tahun 1975,” kata Ketua DPD ASITA Bali, Ketut Ardana, dikantor ASITA bali,Senin (3/8).

Persoalan ini, menurut Ardhana, bermula ketika DPD ASITA Bali mengajukan mosi tidak percaya terhadap Ketua Umum (Ketum) DPP ASITA periode 2019- 2024, Nunung Rusmiati. Langkah itu diambil setelah Rusmiati diketahui mendirikan organisasi baru atas nama ASITA sebagaimana tercatat didalam AKTA Pendirian No. 30 Tahun 2016.

“Padahal proses pembuatan akta 2016 ini tanpa sepengatahuan DPD seluruh Indonesia. Proses pembuatan akta dan lainnya itu harus melalui satu mekanisme entah itu pleno, munaslub dan lainnya. intinya harus diketahui olehh anggota,” katanya.

Pembuatan akta yang tanpa sepengetahun anggota itu bertentangan dengan UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 36 dan pelanggaran berat terhadap ART ASITA Bab 1 Pasal 2. Pasalnya, perbuatan dilakukan tanpa melalui Permusyawaratan dan Rapat-rapat.

Selain pembuatan akta tanpa sepengetahuan anggota, hal lain yang membuat DPD ASITA Bali melayangkan mosi tak percaya terhadap Rusmiati adalah tak terpenuhi janji Rusmiati untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban ASITA periode 2015-2019. Padahal, DPD ASITA Bali sendiri sudah menanyakan perihal LPJ melalui mekanisme yang resmi.

“Kenapa DPD ASITA Bali menanyakan itu? karena Bali anggotanya banyak ada 400, jadi kami membayar iuran cukup besar jumlahnya. Kami merasa kami harus menerima laporan pertanggung jawaban atas keuangan yang kami setorkan,” ujar Ardana.
Merasa komunikasinya tersendat, DPD ASITA Bali memilih untuk bergabung dengan Majelis Penyelamat Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (MPA). Bukannya mendapat respon dari DPP, DPD ASITA Bali malah dibekukan.

See also  Hotel Nikko Bali, Sediakan Tempat Vaksinasi Dosis Ke-2 Secara Massal 

“Itu menyebabkan kami dipecat, kemudian lanjut dengan pembekuan ASITA Bali dan lanjut menunjuk PLT. Padahal dalam aturan yang berlaku, penunjukan PLT itu baru bisa dilakukan pada saat ketua umum mengundurkan diri dan itu baru bisa diganti dan yang harus mengganti itu wakil ketua,” tuturnya. (MBP)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *