Dicek Tim Gabung, Pemotongan Tebing di Pantai Pemutih Ternyata Sudah Kantongi Izin Sejak Oktober 2023
MANGUPURA – baliprawara.com
Lokasi pemotongan dan pengerukan tebing di kawasan Pantai Pemutih, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, didatangi Tim gabungan dari Pemkab Badung bersama dengan Kejaksaan Negeri Badung, Senin 20 Mei 2024. Tim yang terdiri dari Dinas PUPR Badung, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Badung, Satpol PP Badung, Kecamatan Kuta Selatan, dan Desa Pecatu, merupakan Hasil Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengaduan Masyarakat.
Dalam pemantauan tersebut, pihak pemilik lahan diketahui telah memiliki izin dan sesuai dengan rencana peruntukan izin yang dikantongi. Namun demikian, pihak terkait diminta untuk membersihkan material yang terjatuh ke laut. Selasa 21 Mei 2024, pihak pemilik lahan juga akan mengklarifikasi perizinannya kepada Satpol PP Badung.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Badung, Larasati Adnyana menerangkan, pengecekan lapangan dilakukan untuk mengetahui dokumen perizinan yang dimiliki pihak terkait. Karena hal itu berkaitan dengan kegiatan berusaha, yakni persyaratan dasar yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Jadi KKPR-nya sudah sesuai dengan izin yang diterbitkan dan sudah kita lakukan validasi. Sesuai validasi disana, sudah dicek dengan data tanah yang disampaikan dengan permohonan yang akan dikerjakan kegiatannya,” katanya.
Sampai dengan terbitnya dokumen perizinan yang dimiliki, hal itu sudah sesuai dengan persyaratan dasar dan perizinan. “Dari peninjauan aspek tata ruang dan cipta karya, proyek tersebut sudah sesuai dengan perizinannya. Ia juga sempat menyingung agar meterial penataan lahan jangan sampai ada yang diperjualbelikan keluar. Sebab jika diperjualbelikan itu memerlukan izin dari pihak provinsi,” ucapnya.
Dalam kunjungan lapangan tersebut, pihak perwakilan dari Kejaksaan Negeri Badung meminta pemilik proyek untuk memastikan tidak ada material yang dijual ke luar. Petugas juga memberikan catatan agar pelaksanaan teknis dilakukan evaluasi, khususnya menyangkut material yang jatuh ke pantai.
Mereka juga menyarankan agar dilakukan peninjauan potensi kerusakan lingkungan, untuk mencegah dampak negatif yang bisa terjadi. Pihak proyek diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan mengembalikan kondisi semula, terkait agar bagaimana batu kapur tidak sampai masuk ke air laut.
Sementara perwakilan pemilik lahan, I Kadek Edy Eriawan menerangkan bahwa, semua persyaratan dokumen perizinan telah dikantongi pihaknya. Hal itulah yang dipakai dasar dalam pengerjaan proyek tersebut. Proses kepengurusan perizinan sudah dilakukan sejak Juni 2023, termasuk melakukan beberapa kali klarifikasi ke Dinas PUPR Badung. Izin keseluruhan semuanya telah selesai sekitar Oktober 2023, namun pengerjaan baru dilakukan sekitar 3 bulan yang lalu.
Pihaknya tidak menampik bahwa pengerjaan tersebut memang sempat dikeluhkan warga terkait material yang jatuh ke laut. Namun pihaknya sudah berupaya untuk mencegah hal itu, namun gempa yang terjadi mengakibat adanya longsoran material. Saat itu proyek diakuinya tidak bekerja sama sekali, dikarenakan pihak akomodasi sekitar sedang melaksanakan acara wedding.
Kendati demikian, pihaknya berkomitmen untuk membersihkan material tersebut, sayangnya hal itu masih dalam proses dan keburu dihentikan petugas. “Material itu akan kita kerjakan. Namun karena satpol pp meminta dihentikan dulu dan tim gabungan datang, maka aktivitas sementara kita hentikan. Kita tidak mau muncul kekisruhan lagi kalau kita bersihkan sementara proyek minta dihentikan,” ungkapnya.
Selasa 21 Mei ini, pihaknya mengaku akan mengklarifikasi semua dokumen perizinan kepada Satpol PP Badung. Pihaknya mengaku akan membuat pernyataan komitmen dengan Pol PP dan segera membersihkan material ketika kembali diizinkan beraktivitas. Fokus yang akan dikerjakan pihaknya nanti adalah pembersihan dan penataan area yang terdampak akan material longsoran. “Kalau tidak hari ini, besok kita akan menghadap kepada Satpol PP. Kita akan berbicara dulu dengan pihak hotel dan menyiapkan datanya,” imbuhnya.
Proyek tersebut diakuinya memang terkait dengan pembangunan hotel. Sesuai kontrak tender, semestinya pengerjaan proyek sudah selesai dilaksanakan di lapangan. Namun karena lahan yang dibangun berdekatan dengan akomodasi wisata disekitar, maka pengerjaan dilakukan dengan memperimbangkan kondisi sekitar. Pihaknya tidak mau memicu dampak bagi usaha lainnya, akibat dari aktivitas proyek. (MBP)