Dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Oknum Sulinggih Langsung Ditahan di Rutan Polda Bali
DENPASAR – baliprawara.com
Oknum Sulinggih berinisial IWM yang terlibat kasus dugaan pencabulan, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (24/3/2021). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21. Oknum Sulinggih tersebut, langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bali untuk proses selanjutnya.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan, tersangka IMW tersebut diduga melanggar pasal 289, 290 ayat (1), pasal 281 KUHP atas adanya dugaan tindak pidana pencabulan. Kasus ini terjadi pada 4 Juli 2020 di Tukad Campuhan Pekerisan, Desa Tampak Siring, Kabupaten Gianyar.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) berupa, kain kamen berwarna merah, dompet, celana boxer, dan beberapa surat. Saat mendatangi Kejari Denpasar, tersangka IMW nampak mengenakan baju serba hitam, ditemani seorang wanita dan tim kuasa hukumnya.
“Pada saat dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Polda Bali, tidak dilakukan penahanan terhadap IMW dan pada saat pelimpahan perkara saat ini, JPU menggunakan kewenangannya untuk melakukan penahanan terhadap IMW, dimana akan ditahan selama 20 hari ke depan dengan dititipkan di RUTAN Polda Bali,” kata Luga.
Sementara, tim kuasa hukum dari tersangka IMW, I Made Adi Seraya menyatakan akan berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka. Meski demikian, dalam hal ini, permohonan tersebut masih menjadi pertimbangan dari pimpinan di Kejaksaan Tinggi. “Kami dari kuasa hukum sudah berusaha juga untuk mengajukan penangguhan,” ungkapnya. (MBP)