Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Badung Gelar Diklat SOP dan SOM Perkoperasian
MANGUPURA – baliprawara.com
Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung, menggelar Diklat Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Operasional Manajemen (SOM) Perkoperasian, bagi pengurus koperasi di Kabupaten Badung. Diklat yang dilaksanakan di Hotel Made Bali, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Rabu 11 Oktober 2023, untuk mewujudkan Koperasi yang kuat, sehat mandiri, tangguh, dan berdaya saing. Dalam pelaksanaan Diklat selama lima hari ini diikuti 35 peserta.
Kadis Koperasi, UKM, dan Perdagangan Badung, Made Widiana mengatakan, pelatihan ini dilaksanakan untuk memfasilitasi gerakan koperasi yang kini jumlahnya 613 koperasi. Namun dalam pelaksanaan Diklat ini diikuti oleh 35 peserta untuk membuat SOP dan SOM.
“Jadi oleh sebab itu keberadaan dari perangkat-perangkat ketentuan yang harus mereka miliki di koperasi ini sedikit demi sedikit harus kita lengkapi,” ujar Widiana.
Menurutnya, diklat ini dilaksanakan selama lima hari, yang juga diisi praktek pembuatan SOP dan SOM. “Ini adalah arah yang harus mereka lakukan dan ikuti, sehingga koperasi itu sesuai. Bagaimana SOP terkait dengan pemberian kredit, tabungan, pengaduan masyarakat itu harus kita buat. Oleh sebab itu akan kita latih mereka untuk membuat SOP dan SOM,” ungkapnya.
Disisi lain, Widiana mengharapkan, koperasi dapat secara aktif untuk mencari ilmu secara otodidak. “Setelah pelatihan ini, bagi gerakan koperasi dapat menyusun SOP dan SOM, dan bisa untuk dilaksanakan. Kemudian disosialisasikan kepada anggotanya masing-masing,” harapnya.
Sementara Ketua Dekopinda Badung I Made Sutarma menyatakan, Diklat SOP dan SOM ini memang perlu dilaksanakan lantaran memberikan manfaat bagi koperasi. Terutama untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia yang menyangkut pengelolaan manajemen dan keuangan. Sehingga ilmu tentang pengkoperasian ini sudah barang tentu berguna bagi pengembangan koperasi kedepannya.
“Harapan kami, koperasi dapat menerapkan apa yang didapat dari pelatihan ini khususnya terkait SOP dan SOM. Kalau kita ingin koperasi maju harus sesuai dengan SOP dan SOM yang berlaku, karena mengacu kepada peraturan koperasi dan UU Cipta Kerja yang mengacu kepada kelembagaan koperasi. Penerapan itu mutlak kita lakukan untuk meminimalisir adanya kesalahan manajemen kesalahan kelola, karena kita ingin koperasi itu sehat, berkembang, dan mandiri,” paparnya. (MBP)