Diperkirakan Berusia Ribuan Tahun, Disbud Sampaikan Hasil Kajian Gua Restoran The Cave
MANGUPURA – baliprawara.com
Hasil kajian terhadap keberadaan Gua yang dijadikan restoran the Cave, yang ada di dalam area hotel The Edge, Jalan Goa Lempeh, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, akhirnya rampung. Kajian tersebut sebelumnya disusun setelah tim dari Balai Pelestarian Cagar Budaya dan tim arkeolog Indonesia melakukan pengecekan lokasi Gua yang diduga telah berusia kurang lebih ribuan tahun.
Terkait hasil kajian itu, Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung, akhirnya bisa mengeluarkan rekomendasi untuk pemanfaatan Gua. Yang mana, sebelumnya keberadaan gua ini sempat viral di Media Sosial karena dimanfaatkan sebagai restoran. Atas video yang sempat viral itu, tim gabungan sempat mendatangi lokasi Gua untuk memastikan seperti apa kondisi riil di lapangan.
Dari beberapa kali pengecekan, pihak terkait ingin memastikan selain dari sisi perizinan, juga terkait kapasitas gua dan tingkat keamanan. Mengingat Gua yang dimanfaatkan sebagai restoran ini, harus juga memperhatikan dari sisi keamanannya.
Setelah tim Kajian terhadap gua yang sempat dimanfaatkan sebagai restoran ‘The Cave’ telah rampung, kesimpulan yang diambil bahwa gua tersebut dinyatakan sudah bukan merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Berkaitan dengan itu, Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung I Gde Eka Sudarwitha menyampaikan, hasil kajian menyatakan bahwa gua itu awalnya merupakan rongga di bawah tanah. Yang kemudian jebol ketika dilakukan kegiatan penataan lahan. “Jadi tidak ada jejak-jejak kegiatan manusia, relief-relief dinding gua juga tidak ada, dan tinggalan-tinggalan purbakala tidak ada,” katanya, Senin 25 Juli 2022
Lebih lanjut dirinya menyampaikan kalau rongga bawah tanah tersebut, diperkirakan sudah berusia ribuan tahun. Mengingat pembentukan 1 cm stalagmit ataupun stalaktit, membutuhkan waktu puluhan tahun. Sedangkan itu sudah sampai menjadi pilar. “Makanya guanini bisa jadi sudan ribuan tahun,” ucapnya.
Sementara itu, berkaitan dengan pemanfaatannya ke depan, pihaknya menegaskan kalau pihak manajemen, harus melengkapi perizinan. Dalam hal ini, pihaknya hanya melakukan kajian dari sisi keberadaan gua, apakah cagar budaya atau tidak.
Sudarwitha menegaskan, berkaitan dengan perizinan, tentunya juga harus memperhatikan berbagai hal. Seperti carrying capacity, keamanan bagi pengunjung dan lingkungan, serta hal lain termasuk kearifan lokal.
Sementara itu, Kepala Balai Pemeliharaan Cagar Budaya (BPCB) Bali Komang Anik Purniti menuturkan bahwa observasi gua dilakukan dengan melihat kondisi permukaan, serta ada atau tidaknya jejak-jejak aktivitas manusia. Dari hasil kajian, ini memang bukan ODCB. “Seperti sudah dijelaskan oleh Pak Kadis, bahwa itu sudah bukan ODCB,” tambahnya. (MBP)