Dirjen Imigrasi Berlakukan Kebijakan Izin Tinggal Peralihan, Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI

 Dirjen Imigrasi Berlakukan Kebijakan Izin Tinggal Peralihan, Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim. (ist)

JAKARTA – baliprawara.com

Kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa, mulai diberlakukan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Izin tinggal ini, nantinya akan menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya, untuk memperoleh izin tinggal baru bagi Warga Negara Asing (WNA).

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id, dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia.

Lebih lanjut kata dia, pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan ini, diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. “Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu 24 April 2024.

Izin tinggal tersebut kata Silmy, dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas. Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Peralihan ini lanjut dia, tidak dikenakan overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.

“Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis,” bebernya.

See also  Terapkan Prokes Ketat, Ini Strategi Pemasaran Sakala Resort di Masa Pandemi

Silmy menyebut, dengan Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila Orang Asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.

“Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” pungkasnya. (MBP)

 

redaksi

Related post