Diskop UKMP Badung, Fasilitasi Pelaku Usaha Mikro dalam Pemenuhan Perizinan Berusaha

 Diskop UKMP Badung, Fasilitasi Pelaku Usaha Mikro dalam Pemenuhan Perizinan Berusaha

Kegiatan fasilitasi kemudahan perizinan berusaha UMKM, yang digelar Diskop UKMP Badung, Senin 10 Juni 2024. (ist)

MANGUPURA – baliprawara.com

Dukungan Pemerintah Kabupaten Badung terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), terus diberikan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop UKMP). Selain memberi dukungan dalam hal pelatihan, kali ini Diskop UKMP memfasilitasi pelaku usaha mikro dalam pemenuhan perizinan berusaha.

Melalui acara bertajuk ‘Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha UMKM” kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Cempaka dinas setempat, Senin 10 Juni 2024. Kegiatan yang diikuti 30 peserta, diantaranya pelaku usaha mikro dan calon wirausaha yang ada di Kabupaten Badung, yang bertujuan untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro dalam pemenuhan perizinan berusaha. Kegiatan fasilitasi ini, dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Kadiskop UKMP) Kabupaten Badung, I Made Widiana, S.Sos. M.Si.

Ditemui usai pembukaan, Kadiskop UKMP, I Made Widiana, mengatakan, pelaksanaan fasilitasi perizinan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Badung ini, melibatkan narasumber dari berbagai pihak dalam mengedukasi pentingnya izin berusaha bagi pelaku usaha.

“Hari ini kita melaksanakan fasilitasi perizinan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Badung, dengan melibatkan narasumber dari berbagai pihak, salah satunya BPOM dalam memfasilitasi terkait izin produksi dan masa berlakunya. Izin ini sangat diperlukan sekali agar produk UMKM bisa diterima di pasar,” ujarnya.

Lebih lanjut kata dia, kepada pelaku usaha, agar segera mengurus perizinan untuk bisa mepluas pasar. Karena menurutnya, pelaku usaha mikro yang tidak memiliki izin berusaha, akan lebih susah untuk mendapat pangsa pasar yang lebih luas. Hal itu tentu berdampak pada produk yang ditawarkan akan susah dipromosikan nantinya, sebab tidak memiliki label izin usaha.

See also  Tiga Tahun Terlantar, RSUP Sanglah Kremasi Puluhan Jenazah

“apabila pelaku usaha tidak memiliki izin tentu tidak akan bisa diterima pasar. Perizinan ini memegang peranan sangat penting dalam memegang pasar, apabila  produk yang sudah dilengkapi izin, harapannya dapat memperluas produknya,” tegas mantan Camat Kuta Selatan ini menambahkan.

Salah satu narasumber dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar, Putu Ekayani menegaskan bahwa, produk kosmetik, obat tradisional dan makanan, wajib memiliki izin BPOM. Pihaknya mengaku siap membantu pelaku usaha di Kabupaten Badung, dalam hal pengurusan izin berusaha.

“Saat ini di BPOM ada badan pendampingan UMKM. Jadi bisa bersinergi dengan program pemerintah yang ada di Kabupaten Badung untuk kita fasilitasi, baik dari pengujian maupun izin edar. Nah, disini nanti kita dampingi dari awal proses sampai izin edar terbit,” ucap Ekayani.

Dalam kegiatan ini, Diskop UKMP Kabupaten Badung mengajak para pelaku usaha dan calon wirausaha agar memahami pentingnya izin berusaha, legalitas dalam peredaran produk, dan juga membantu memfasilitasi pelaku UMKM mendapatkan NIB. (MBP/a)

 

redaksi

Related post