Diskopukmp Badung Gelar Diklat Uji Sertifikasi Kompetensi bagi Pengelola Manajer Koperasi
MANGUPURA – baliprawara.com
Pemerintah Kabupaten Badung, melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskopukmp), menggelar Diklat Uji Sertifikasi Kompetensi bagi pengelola manajer koperasi, Senin, 23 Oktober 2023, di Hotel Made Bali, Badung. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan perkoperasian, serta kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia bidang koperasi.
Diklat ini diselenggarakan sebagai upaya mengisi pengetahuan kepada pengurus dan pengelola koperasi di Kabupaten Badung, sejalan dengan perkembangan saat ini. Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua Pusat Koperasi (PUSKOP) Jagadhita Badung, I Putu Alit Suarsawan, Komisaris Lembaga Diklat Profesi (LDP) Sanatana Mangku sumardana dan Jero Mangku I Ketut Sumardana, BBA, SE serta Ketua Dekopinda Badung I Made Sutarma S.H., MH.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Badung, I Made Widiana, S. Sos., M. Si.,menyatakan harapannya agar seluruh koperasi dapat tetap berpegang pada prinsip-prinsip koperasi, menjadikan mereka lebih kuat, sehat, dan mandiri di masa depan.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kegiatan diklat yang dilakukan untuk mengisi pengetahuan pengelola koperasi dan pengurus koperasi yang ada di Kabupaten Badung tidak stagnan. “Jadi kita berharap koperasi di Badung tetap bisa berjalan dengan baik dan melaksanakan kegiatannya. Jadi prinsip-prinsip koperasi, dan prinsip akuntansi yang dimiliki akan bisa mengejar koperasi yang sehat,” tegasnya.
Selain itu pengetahuan yang diberikan juga berkaitan dengan perizinan yang ada. Pasalnya semua pengurus koperasi yang nantinya akan mengurus perizinan, untuk itu pada diklat kali ini semua peserta dari kalangan pengurus. Widiana menekankan pentingnya perizinan dalam diklat ini, khususnya karena pengurus koperasi yang menghadiri diklat ini akan menjadi pihak yang memohon perizinan terkait operasional koperasi mereka. Menurutnya, memiliki sertifikat kompetensi sangat penting, karena tanpa itu, mereka tidak dapat mengakses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Jika pengurus itu tidak berkompeten, maka tidak akan bisa mengurus perizinan. Terlebih dalam Permenkop 8 tahun 2023 yang baru turun ini, koperasi yang masih memiliki izin dengan tanda tangan basah oleh pimpinan kabupaten, atau kepala Dinas harus diganti. Mengingat saat ini pengurusan izin harus melalui system OSS,” jelasnya sembari mengatakan salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni harus memiliki Uji Kompetensi pengurus dan pengelola.
Lebih lanjut pihaknya pun mengajak semua koperasi yang ada di Kabupaten Badung untuk terus update akan masalah koperasi. Bahkan dirinya di kabupaten Badung juga akan terus menganggarkan anggaran diklat untuk meningkatkan pengetahuan pengurus koperasi.
“Karena tugas kita di Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan memang seperti itu (membantu koperasi –red). Kita pun berharap kedepan koperasi yang kita miliki semakin lama semakin jaya dan sehat,” imbuhnya.
Diklat manajer koperasi dibagi menjadi dua angkatan, dengan Angkatan I berlangsung pada tanggal 23-27 Oktober 2023, dan Angkatan II akan dilaksanakan dari tanggal 6-10 November 2023. Dengan adanya Diklat ini, diharapkan koperasi di Kabupaten Badung dapat memenuhi persyaratan perizinan yang baru dan terus berkontribusi dalam pengembangan ekonomi daerah. (MBP)