Ditangkap Karena Budidaya Hidroponik Ganja, WN Rusia Dideportasi Usai Jalani Masa Tahanan
MANGUPURA – baliprawara.com
Seorang pria Warga Negara Rusia yang berinisial IC (34), dideportasi atau dipulangkan ke negaranya, Selasa 6 Juni 2023. Pendeportasian ini dilakukan karena IC telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian.
Diketahui IC sebelumnya datang ke Indonesia pada bulan Mei 2017, melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan dengan bertujuan untuk berlibur. Pada tanggal 22 Januari 2020, IC dan istrinya dibekuk oleh pihak kepolisian setelah kedapatan menanam ganja di rumah yang mereka sewa di wilayah Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat bahwa ada warga Rusia menanam serta mengedarkan ganja di seputar wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Dari dalam rumah kontrakan yang ditinggali mereka, ditemukan enam toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram, 14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil, dua timbangan elektrik, satu cerobong, sebuah alat pres, satu lampu UV, sebuah saringan dan barang lain yang digunakan pelaku menanam ganja.
Atas perbuatannya tersebut, IC divonis pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menanam dan memelihara narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan istrinya divonis satu tahun penjara dan sudah terlebih dahulu dideportasi.
Masa pidana IC akhirnya berakhir pada bulan 18 Mei 2023, berdasarkan surat lepas W20.PAS.PAS.1-PK.01.02-112 dari Lapas Kelas IIA Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan IC ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan, setelah didetensi selama 20 hari dan pihaknya telah mengupayakan koordinasi dengan keluarga dalam pembelian tiket dan telah siapnya administrasi akhirnya IC dapat dideportasi sesuai dengan jadwal. IC dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 06 Juni 2023, dengan tujuan akhir Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin – Moscow. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai IC memasuki pesawat.
“Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Babay.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa, jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.
“Kami juga telah memasang himbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas dengan melakukan pendeportasian,” terang Anggiat. (MBP)