Ditawari Pekerjaan di Bali, Perempuan Asal Jakarta Malah Jadi Korban Penganiayaan Mantan Kekasih

 Ditawari Pekerjaan di Bali, Perempuan Asal Jakarta Malah Jadi Korban Penganiayaan Mantan Kekasih

Agnes Tio Chandra didampingi kuasa hukumnya Alex Barung, menunjukkan luka disekujur tubuhnya.

MANGUPURA – baliprawara.com

Nasib naas dialami perempuan bernama Agnes Tio Chandra (27 tahun). Perempuan asal Jakarta yang baru sehari tiba di Bali ini, menjadi korban penganiayaan oleh mantan kekasihnya berinisial APD, pada Kamis 5 Desember 2024. Atas penganiayaan yang dialaminya, perempuan kelahiran Purbalingga, 9 Januari 1997 itu, harus menahan sakit di sekujur tubuhnya.

Agnes Tio Chandra didampingi kuasa hukumnya Alex Barung dari ALEX Barung Law Office and Partner, menunjukkan luka-luka lebam yang diderita Agnes di sekujur tubuh, antara lain bagian lengan, kepala, dan kaki.

Terkait kejadian penganiayaan ini, Alex Barung telah melaporkan APD ke Polresta Denpasar, melalui surat tanda penerimaan laporan nomor LP/B/679/XII/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tertanggal 6 Desember 2024 pukul 09.26 Wita.

“Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, “ kata Alex Barung mendampingi kliennya, saat ditemui, Jumat 6 Desember 2024 di Jimbaran.

Lebih lanjut dikatakan Alex Barung, kronologi penganiayaan menurut keterangan dari kliennya, terjadi di salah satu Villa di kawasan Mumbul Permai Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Kamis 5 Desember 2024 pukul 22.00 Wita. Penganiayaan itu berawal saat korban dan terlapor APD bersama teman-teman terlapor minum-minuman keras.

Saat itu, korban masuk ke dalam kamar hendak istirahat, dan ganti baju. Saat hendak istirahat, teman-teman terlapor saat itu keluar masuk kamar dalam posisi korban sudah mengenakan baju transparan.

Korban saat itu tidak nyaman dengan kondisi itu dan memberitahu terlapor. Diduga dalam kondisi mabuk, kemudian terjadi cekcok antara korban dan terlapor. “Terlapor tiba-tiba menarik korban ke kamar mandi dan di dalam kamar mandi villa tersebut Agnes dianiaya. Korban dipukul di bagian badan, lengan, dan kepalanya dibenturkan ke tembok sehingga menyebabkan luka-luka lebam di sekujur tubuh korban,” kata Alex Barung menuturkan keterangan kliennya.

See also  Kinerja SPBE Tabanan Diperiksa BPK RI

Penganiayaan tersebut dibenarkan oleh korban Agnes Tio Chandra. Untuk menghindari penganiayaan kembali terjadi, saat itu ia akhirnya mengunci diri di dalam kamar mandi karena ketakutan.

“Saya baru sampai semalam (Kamis, 5 Desember 2024, red) dari Jakarta. Saya ditawari pekerjaan. Sampai di Bali ternyata holiday,” ungkap Agnes Tio Chandra sembari menahan sakit.

Dikonfirmasi terkait laporan korban Agnes Tio Chandra, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Rajamangapul Heselo membenarkan laporan dugaan penganiayaan itu. “Laporannya masih dalam proses pemeriksaan,”ujarnya singkat. (MBP)

 

redaksi

Related post