“Downgrade” Status Pekerja PT APS Dibatalkan, Kadisperinaker Minta Para Pekerja Kembali Bekerja Optimal

 “Downgrade” Status Pekerja PT APS Dibatalkan, Kadisperinaker Minta Para Pekerja Kembali Bekerja Optimal

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan.

MANGUPURA – baliprawara.com

Terkait rencana perubahan status Pekerja dari PKWTT/Permanent menjadi PKWT /Kontrak pekerja PT Angkasa Pura Supports (APS), sempat menimbulkan reaksi dari para pekerja. Bahkan ratusan karyawan yang tergabung dalam anggota Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali dan para pekerja Avsec, sempat menggelar aksi Damai, Kamis 4 Juli 2024.

Pasca aksi damai tersebut, kini keresahan para pekerja PT Angkasa Pura Supports (APS) akhirnya terjawab. Status mereka akhirnya batal diturunkan menjadi pekerja kontrak. Pembatalan itu juga imbas dari batalnya merger pembentukan Injourney Aviation Services (AISS).

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan, menyampaikan langsung informasi tersebut, Jumat 12 Juli 2024. Dikatakan Eka Merthawan, informasi  tersebut diterimanya melalui surat bertanda tangan Branch Manager PT APS Cabang Denpasar, Djoko Setyo Pembudi tertanggal 12 Juli 2024.

Surat bernomor APS 307/SKU.22.00/2024/BM.DPS-B tersebut merupakan tanggapan atas undangan Disperinaker Badung Nomor 550/104/DISPERINAKER. Yang mana didalamnya menyebutkan bahwa Pelaksanaan Penggabungan (merger) Pembentukan Injourney Aviation Services Operation Supports (IASS) dengan PT APS sebagai surviving entity sebagaimana dimaksud dalam rancangan merger yang telah diumumkan dan disosialisasikan, dibatalkan.

Sebagai konsekuensinya, maka seluruh hal-hal yang terkait dengan administrasi kepegawaian yang telah disosialisasikan dan disampaikan, dinyatakan tidak berlaku. Untuk itu, karyawan akan tetap bekerja dengan status yang berlaku saat ini.

Atas surat tersebut, rencana aksi mogok kerja yang rencana dilakukan oleh para karyawan pada tanggal 15 – 22 Juli 2024, diharapkan agar dibatalkan. “Suratnya baru saja kami terima. Tentunya ini merupakan kabar menggembirakan bagi para pekerja,” kata Eka Merthawan.

See also  Sekaligus Touring, Kanwil Kemenkumham Bali Sambangi Desa Terpencil di Karangasem

Lebih lanjut menurut Eka Merthawan, meski sudah ada surat tersebut, namun pihaknya berencana untuk tetap mengundang pihak serikat pekerja. Rencananya, itu akan dilakukan pada Senin 15 Juli 2024 mendatang.

Tentu surat yang dikeluarkan oleh Branch Manager PT APS Cabang Denpasar tersebut, akan dijadikan dasar oleh pihak Disperinaker Badung, untuk mengawasi penerapan keputusannya nanti.

“Ini akan jadi dasar bagi kami untuk awasi terus. Kami harap, setelah ini, para pekerja dapat kembali bekerja optimal sebagaimana biasanya. Dan di sisi lain, seyogyanya mengurungkan rencana mogok kerja. Kami pastikan, kami akan terus memantau perkembangannya,” katanya. (MBP)

 

redaksi

Related post