DPP IMO Indonesia, Desak Pemerintah Buat Aturan Pelaksanaan Vaksinasi Hindari Kerumunan
JAKARTA – baliprawara.com
Layanan vaksinasi Covid-19 yang sejatinya wajib dilakukan oleh setiap orang ternyata malah menimbulkan kerumunan yang tidak bisa dihindarkan, pasalnya hal tersebut tentunya dapat menimbulkan implikasi dugaan klaster baru.
“Sebaiknya dicarikan solusi layanan vaksinasi yang terbatas hanya 25 persen saja dan hendaknya form antriannya sudah dipersiapkan QR Code atau kode Barcode atau bisa juga dengan Google Form yang sudah disediakan untuk mencegah antrian,” kata Jeffry Karangan, Pemerhati sosial dari DPP Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Rabu 14 Juli 2021.
Dirinya berharap, kondisi ini bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak penyelenggara. Dirinya juga berharap, pemerintah tidak hanya mengejar target, namun bisa dibuatkan aturan secara digital untuk mengurangi antrian. Seharusnya menerbitkan aturan baru tentang batas maksimal penyelenggaraan vaksinasi dengan sistem daring dan prosedur lebih ketat untuk menekan angka penularan Covid-19 yang angkanya melonjak.
“Pemerintah jangan hanya mengejar target vaksinasi, namun juga harus bikin aturan yang digital dan tempat penyelenggaraan ruang vaksinasi yang lebih prokes,” harapnya
Menurutnya kondisi saat ini menjadi alarm bagi individu dan lingkungan sekitar supaya kita memperkuat protokol kesehatan di perkantoran, pemukiman, pusat perbelanjaan, sampai kampung di pelosok. “Namun cara terbaik memutus mata rantai penularan Covid-19 adalah dengan mencegahnya salah satunya menghindari kerumunan,” pungkasnya. (MBP)