DPRD Badung Bersama Pemkab Badung Sepakati Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Dijadikan Perda

 DPRD Badung Bersama Pemkab Badung Sepakati Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Dijadikan Perda

Ketua DPRD Badung Putu Parwata, menandatabgani perda, di Ruang Rapat Utama Gosana Lantai III, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin 16 Oktober 2023.

MANGUPURA – baliprawara.com

Penutupan Pertama rapat paripurna Masa Persidangan Ketiga DPRD Kabupaten Badung, langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata, di Ruang Rapat Utama Gosana Lantai III, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin 16 Oktober 2023. Pada kesempatan ini, DPRD Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, menyepakati satu Ranperda atau Rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda atau Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disepakati menjadi Perda atau Peraturan Daerah.

Ditemui usai rapat, Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan rapat Paripurna, yang menetapkan satu Peraturan Daerah bersama-sama dengan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta sesuai dengan Undang-Undang mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, sehingga dipercepat penetapan Pajak dan Retribusi Daerah. “Kenapa kita melakukan percepatan, karena kita tidak mau lose dalam pendapatan. Karena kita tidak mau membuang waktu untuk mengoptimalisasi pendapatan,” kata Putu Parwata.

Ketua DPRD Badung, Putu Parwata saat memberi keterangan kepada wartawan.

Putu Parwata menyampaikan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi yang meliputi Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Badung Gede terkait Ranperda atau Rancangan Peraturan Daerah. Disebutkan, ranperda yang disampaikan fraksi-fraksi meliputi Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dilanjutkan dengan Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. 

“Jadi, yang pertama di fraksi-fraksi semuanya sudah menyampaikan pemandangan umum mengenai pajak, bangunan gedung, kemudian yang terakhir mengenai APBD,” ucapnya.

Pemandangan umum yang disampaikan Fraksi Golkar yang disesuaikan dengan Undang-Undang Pemungutan Pajak terkait BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Disebutkan, Undang-undang Pajak Nomor 22 itu mengenai real artinya dengan transaksi sehingga tidak ada multi tafsir.

See also  Tingkatkan Populasi Ternak, Pemkab Badung Gelar Bimtek Inseminasi Buatan

“Nah, ini bagus nanti kami sampaikan dalam pengkajian oleh pansus mengenai pajak itu, sehingga tidak ada ragu-ragu. Apakah menggunakan NJOP, apa nilai real transaksi. Ya, sudah pokoknya transaksi saja, agar tidak ada lagi perbedaan antara Badung Utara, Badung Tengah dan Badung Selatan serta pajak-pajak lainnya. Jadi, itu sudah clear,” paparnya.

Selain itu, untuk Pungutan Pajak dan Retribusi Daerah supaya berdasarkan teknologi digital dan online sistem yang semuanya itu dilakukan transparansi serta dicatatkan dalam Data Pemerintah. “Artinya sistem online, sistem itu sudah terkoneksi dengan data data yang ada di Pemerintah, sehingga transparansi dan optimalisasi kerja dari pada OPD atau Organisasi Perangkat Daerah, khususnya Bapenda itu bisa maksimal,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Badung Nyoman Giri Prasta mengatakan, setelah adanya putusan bersama eksekutif dan legislatif, selanjutnya meminta evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, yang selanjutnya baru di Gubernur Bali.

“Semoga bisa berjalan baik sesuai harapan kita bersama, karena ini adalah salah satu momentum yang bagus yang tujuannya adalah bagaimana membuat masyarakat Kabupaten Badung ini maju, damai dan sejahtera,” pungkasnya. (MBP)

 

redaksi

Related post