DPRD Badung Cek Lokasi Permohonan Hibah Lahan di Desa Sembung
MANGUPURA – baliprawara.com
Menindaklanjuti Surat dari Bupati Badung Nomor: 032/1844/ Setda / BPKAD, perihal mohon persetujuan DPRD hibah tanah kepada Desa Sembung, Komisi I DPRD Badung, melakukan kunjungan lapangan dan rapat kerja ke Desa Sembung, Mengwi, Kamis 20 Juli 2023. Pada kunjungan lapangan ini, juga turut dihadiri dari pihak Komisi III dna Komisi IV DPRD Badung, BPKAD, BPMD, Perbekel Sembung, Bendesa Adat Sembung dan perangkat desa terkait.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, Wayan Regep mengatakan, pihaknya telah meninjau ke lapangan untuk memastikan batas-batas wilayah yang diusulkan untuk dihibahkan. Hasil peninjauan ini kata dia, akan ditindaklanjuti dengan pemberian rekomendasi, dilanjutkan dengan paripurna dewan.
Menurutnya, peninjauan lapangan untuk memastikan batas-batas wilayah. Namun demikian, pihaknya berharap tidak ada masalah yang muncul selama proses hibah dilakukan. “Sebelum permohonan persetujuan direkomendasikan, kami harus turun ke lapangan meninjau. Tentu untuk penurunan hibah ada proses yang dilakukan, sesuai undang-undang yang berlaku,” katanya disela peninjauan.
Pihaknya berharap, mudah-mudah selama proses berjalan, tidak ada masalah. “Kami berharap aset desa dapat digunakan sebaik-baiknya tanpa menghalangi usaha yang ada. Hibah desa ini penting sekali karena sebagai muka atau cerminan Desa Sembung, bagaimana penataan perwajahan secara kasat mata betul-betul cantik seperti harapan,” ucapnya.
Pihaknya meyakini, tidak ada persoalan-persoalan yang terjadi lantaran lahan yang diusulkan merupakan aset Pemda Badung. Hanya saja pihaknya berpesan lahan yang akan dihibahkan ke Desa Sembung ini betul-betul menjadi wajah Desa Sembung.
“Kalau pasar paginya siangnya bisa dibersihkan, dan menjadi rest area Desa Sembung. Namun sebelum diproses kami minta permohonan tertulis fungsi dari tanah yang dimohonkan, baik dari sisi ekonomi, budaya dan lainnya,” katanya menambahkan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Badung, Nyoman Satria yang turut meninjau lokasi mengatakan kalau pihaknya meyakini, tidak ada masalah dalam proses hibah. Sebab, lahan yang dimohonkan telah melalui proses inkrah.
“Kalau sudah inkrah tidak ada masalah, tinggal menunggu paripurna dewan. Mudah-mudahan 40 anggota dewan tidak ada yang menolak, karena kami akan membawa ke paripurna, baru dibawa ke Ketua DPRD Badung, dilanjutkan dengan MPHD dari pemerintah dengan Desa Sembung baru dibawa ke BPN karena prosedurnya seperti itu, meski nilainya tidak banyak,” bebernya..
Pada kesempatan sama, Ketua Komisi IV DPRD Badung, Made Suardana juga mengatakan jika tidak ada masalah maka proses hibah dapat dilakukan. “Segera diproses, keluar rekomendasi dewan tinggal menunggu dihibahkan. Semoga tidak ada masalah lagi,” harapnya.
Seperti diketahui, Desa Sembung, Mengwi berharap tanah aset milik Pemerintah Kabupaten Badung seluas 950 M2 senilai Rp. 351.400.000 yang kini menjadi lahan parkir Pasar Sembung, dihibahkan kepada desa setempat untuk dikelola.
Perbekel Desa Sembung, Ketut Sukerta mengucapkan terima kasih kepada wakil rakyat yang telah menindaklanjuti permohonan Desa Sembung. “Kami memohon hibah tanah Pasar Sembung yang sudah tercatat aset desa sejak 1981. Namun tidak bersertifikat, sehingga ada tuntutan dari warga terkait keberadaan tanah desa ini. setelah di pengadilan desa memenangkan dan inkrah. Desa berkeinginan untuk mensertifikatkan, ternyata BPKAD menyatakan sudah disertifikatkan,” ungkapnya.
Karena itu, pihaknya memohon petunjuk karena lahan desa yang menjadi area parkir telah tercatat sebagai aset desa. “Kami bersurat ke bapak Bupati Badung astungkara sekarang sudah dilakukan peninjauan. Kami berharap lahan niki bisa dihibahkan kepada kami. Di Samping untuk meningkatkan PAD desa kami juga akan melakukan penataan desa, sebagai taman desa kalau sudah dihibahkan,” ujarnya. (MBP)