DPRD Bali Setuju Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Bali 2025
DPRD Bali setuju Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Bali 2025, dalam rapat paripurna, Rabu (6/8).
DENPASAR – baliprawara.com
DPRD Provinsi Bali secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.
Hal itu dibacakan langsung anggota DPRD Bali, Gede Kusuma Putra dalam Rapat Paripurna ke-28 dan ke-29 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (6/8).
Kata Kusuma Putra, setelah menjalani proses pembahasan intensif selama 29 hari sejak 9 Juli 2025, DPRD menyampaikan pendapat akhir dan rekomendasi terhadap rancangan tersebut. Secara garis besar, perubahan APBD ini mencerminkan peningkatan proyeksi pendapatan dan belanja daerah dengan strategi pembiayaan yang lebih efisien.
Dalam perubahan ini target pendapatan daerah meningkat menjadi Rp 6,656 triliun, naik Rp 628,5 miliar dari anggaran induk. Sementara belanja daerah juga naik menjadi Rp 7,408 triliun, meningkat Rp 581,1 miliar dari sebelumnya.
Defisit anggaran diperkecil dari Rp 799,6 miliar menjadi Rp 752,3 miliar, yang akan ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp 222,3 miliar, termasuk pinjaman daerah sebesar Rp 530,1 miliar.
Komposisi belanja mencakup Belanja Operasi Rp 5,044 triliun, Belanja Modal Rp 964,2 miliar, Belanja Tak Terduga Rp 55,4 miliar, dan Belanja Transfer Rp 1,344 triliun.
Dalam sidang paripurna tersebut DPRD Provinsi Bali juga menyampaikan sejumlah rekomendasi penting: yakni
DPRD mendorong realisasi pendapatan dari kawasan strategis seperti Pusat Kebudayaan Bali dan Nusa Dua, serta pengelolaan aset tetap berupa tanah yang belum tergarap maksimal.
Dua Perda penting, yaitu Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Kontribusi Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan serta Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, dinilai belum memberi kontribusi nyata. Dewan meminta Pemprov segera mengimplementasikan secara efektif.
Menanggapi masih banyaknya rumah tidak layak huni di pedesaan, DPRD merekomendasikan agar pada tahun anggaran 2026 dimulai program bedah rumah secara bertahap selama 4–5 tahun ke depan.
DPRD menegaskan komitmennya bersama Pemprov Bali dalam menyukseskan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui tata kelola anggaran yang partisipatif dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Raperda Perubahan APBD Tahun 2025 ini akhirnya ditetapkan menjadi Perda dan siap dilaksanakan demi melanjutkan pembangunan berkelanjutan di Bali.(MBP2)