DPRD Bali Setujui Raperda Provinsi Bali Tentang RPJMD 2025-2029 Jadi Perda

 DPRD Bali Setujui Raperda Provinsi Bali Tentang RPJMD 2025-2029 Jadi Perda

I Made Rai Warsa seusai menyampaikan laporan selaku Koordinator Pansus pada Rapat Paripurna DPRD Bali, Rabu (9/7).

DENPASAR – baliprawara.com

DPRD Bali memberi apresiasi atas penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029.

Dewan Bali menilai Raperda yang disusun itu telah sesuai dengan prinsip transparansi, partisipatif, akuntabel, dan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan berbasis kearifan lokal.

Karena itu DPRD Bali menyetujui dan menetapkan
Raperda Provinsi Bali tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 beserta lampiran dokumennya, menjadi Perda.

Demikian disampaikan I Made Rai Warsa, S.Sos., dalam laporannya selaku Koordinator Pansus Pembahasan Penyusunan Raperda Provinsi Bali Tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029, pada Rapat Paripurna ke-23 DPRD Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu 9 Juli 2025.

Rai Warsa menyampaikan,
Penyusunan RPJMD sesuai amanat Inmendagri No. 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.

Berdasarkan ketentuan Inmendagri tersebut, telah disusun Raperda beserta lampiran dokumen RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali tahun 2025-2029 yang memuat dan menjabarkan visi, misi, dan program Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Periode Tahun 2025-2029.

Hal tersebut merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah Bali yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta Dokumen yang terkait lainnya seperti; Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi/Kabupaten/Kota di Bali, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Dimensi utama pembangunan daerah Bali yang dituangkan dalam RPJMD Semesta Berencana Tahun 2025-2029 mencakup upaya dan strategi untuk menjaga keharmonisan dan kesucian alam, manusia, dan kebudayaan Bali, dalam menghadapi tantangan dan permasalahan bersifat lokal, nasional, dan global, yang dikelola dengan menggunakan pendekatan satu kesatuan wilayah yaitu: Satu Pulau, Satu Perencanaan, Satu Tata Kelola.

See also  Kebut Tuntaskan Sampah dan Gunakan Energi Baru Terbarukan, Gubernur Koster: Perlu Tindakan Kolektif

Proses penyusunan Raperda beserta Lampiran Dokumen RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029, menjadi bahan dasar untuk pembahasan Pansus dengan mencermati sambutan Gubernur Bali pada Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 dengan Agenda Penyampaian Penjelasan Gubernur Terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bali Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029, 16 Juni 2025; Pandangan Umum (PU) Fraksi (PDIP, Golkar, Gerindra-PSI, Demokrat-Nasdem), 23 Juni 2024; Hasil rapat kerja Pansus dengan Bappeda Provinsi Bali terhadap Pembahasan Raperda RPJMD Provinsi Bali Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029, 23 Juni 2025; Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi (PDIP, Golkar, Gerindra-PSI, Demokrat-Nasdem), 30 Juni 2025.
Kemudian hasil koordinasi dan konsultasi Pansus ke Bappeda Provinsi, dan DPRD Provinsi Jawa Timur, 1- 4 Juli 2025.

Berdasarkan hasil pencermatan dan pembahasan dalam proses Penyusunan Raperda RPJMD beserta Lampiran Dokumennya, Pansus menyepakati dari nomenklatur/judul Raperda adalah: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029, dengan Konsideran Menimbang dan Mengingat, serta Batang Tubuh VI Bab dan 7 Pasal (yang telah disesuaikan dengan Legal Drafting), beserta Penjelasan dan Lampiran Dokumen.

Terkait itu, Pansus DPRD Provinsi Bali berpandangan bahwa dalam proses penyusunan dan pembahasan telah selaras dengan prinsip transparan, efisien, efektif, akuntabel, terukur, partisipatif, responsif, berkeadilan, berwawasan lingkungan, berkelanjutan, dan berdimensi pada kearifan lokal Bali. Serta dibuat dengan parameter yang telah baku sesuai dengan Penyusunan RPJMN 2025-2029 berdasarkan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, atas-bawah dan bawah-atas, holistik-tematik, integratif, dan spasial.

Apresiasi Capaian WTP

Di bagian lain, DPRD Bali menyampaikan selamat kepada Pemerintah Provinsi Bali telah kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Capaian ini merupakan hasil dari sinergi Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Bali, yang tahun 2025 ini merupakan capaian WTP ke-12 kalinya secara berturut-turut. Capaian WTP ini menjadi spirit positif untuk semakin memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntable, dan berintegritas,” pungkas Rai Warsa.(MBP2)

Redaksi

Related post